TANJUNG SELOR, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara di tengah meningkatnya tantangan lintas batas.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., saat membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 di Ballroom Hotel Crown, Tanjung Selor, Senin (8/6/2026).
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakannya, Datu Iqro menegaskan bahwa posisi geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan daerah ini memiliki peran strategis sekaligus menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga keamanan wilayah.
Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan beraktivitas di wilayah perbatasan tidak lagi sekadar menjadi tugas administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga stabilitas keamanan nasional dan kedaulatan negara.
“Letak geografis Kaltara memiliki arti yang sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah perbatasan bukan lagi sekadar tugas rutin, melainkan upaya vital untuk menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara,” ujar Datu Iqro.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang perlu diantisipasi bersama di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Di antaranya penyelundupan manusia, peredaran narkotika, pembalakan liar, masuknya imigran ilegal, hingga tindak pidana pencucian uang yang melibatkan jaringan lintas negara.
Karena itu, Datu Iqro menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum.
“Kita harus memastikan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke wilayah Kaltara, patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap individu, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aktivitas organisasi asing maupun tenaga kerja asing (TKA) yang beroperasi di Kalimantan Utara.
Datu Iqro meminta seluruh anggota TIMPORA untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kesesuaian dokumen keimigrasian dengan aktivitas yang dilakukan warga asing di lapangan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum lainnya.
Menurutnya, pengawasan yang efektif harus dilakukan secara terintegrasi melalui pertukaran informasi dan koordinasi yang berkelanjutan antarinstansi.
Menutup sambutannya, Datu Iqro mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dengan pengawasan yang ketat dan terukur, kita dapat mewujudkan kondisi wilayah yang aman, tertib, dan tetap mengedepankan kedaulatan NKRI,” pungkasnya.
Melalui Rapat TIMPORA Tahun 2026 ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan orang asing, sehingga keamanan dan stabilitas wilayah Kalimantan Utara dapat terus terjaga.
(dkisp)










