TANJUNG SELOR, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mandiri di Kalimantan Utara. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kesiapan penyediaan lahan terpadu seluas 20 hektare yang berlokasi di Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kaltara.
Komitmen itu disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Syahrioma Delavino, S.Sos., M.H., beserta jajaran di Ruang Rapat Kerja Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (9/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara telah mengidentifikasi dua lokasi strategis yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan kawasan terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masing-masing lokasi memiliki luas sekitar 10 hektare sehingga total lahan yang tersedia mencapai 20 hektare.
Menurutnya, salah satu lahan berasal dari dukungan pemerintah daerah, sedangkan lahan lainnya merupakan hibah dari tokoh adat Kesultanan Bulungan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Sekarang sudah ada dua lokasi yang disiapkan dengan total luas mencapai 20 hektare. Ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pembentukan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mandiri di Kalimantan Utara,” ujar Gubernur.
Zainal menilai keberadaan kantor wilayah yang mandiri menjadi kebutuhan mendesak seiring pesatnya pertumbuhan investasi dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Utara. Sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan menjadi salah satu wilayah strategis nasional, Kaltara menghadapi dinamika mobilitas orang yang semakin tinggi, termasuk tenaga kerja asing yang masuk ke kawasan industri dan investasi.
Karena itu, menurutnya, penguatan fungsi keimigrasian harus menjadi perhatian bersama agar pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dapat dilakukan secara lebih optimal dan profesional.
“Kita akan membantu sepenuhnya agar Kantor Imigrasi definitif dan mandiri di Kaltara dapat segera terwujud. Ini penting untuk mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan jangka pendek, Pemerintah Provinsi Kaltara juga menyiapkan ruang kerja sementara di lingkungan Kantor Gubernur untuk mendukung operasional pelayanan keimigrasian. Fasilitas tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pelayanan paspor, visa, serta berbagai layanan administrasi keimigrasian lainnya sembari menunggu pembangunan kantor permanen selesai.
Selain membahas pembentukan Kanwil Imigrasi, audiensi tersebut juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Utara yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas atau over kapasitas, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan dan Lapas Nunukan.
Gubernur mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Meski demikian, ia bersyukur karena hingga saat ini situasi di dalam lapas masih berjalan kondusif berkat kerja sama yang baik antara petugas dan warga binaan.
“Kondisi over kapasitas ini tentu membawa ancaman kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban. Namun sejauh ini warga binaan masih kooperatif dan situasi tetap terkendali,” katanya.
Ia berharap rencana pembangunan kawasan terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sistem pengawasan, serta menyediakan fasilitas pemasyarakatan yang lebih representatif bagi Kalimantan Utara.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Syahrioma Delavino, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, respons cepat dari Gubernur dan jajaran pemerintah daerah menjadi modal penting dalam mempercepat terwujudnya Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mandiri di Kaltara.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Kalimantan Utara dapat semakin optimal, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan daerah di masa mendatang.
(dkisp)










