TANJUNG SELOR, KN – Komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel di Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah badan publik yang berpartisipasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Utara.
Peningkatan partisipasi tersebut menjadi salah satu poin utama yang disampaikan Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, saat mewakili Gubernur Kalimantan Utara membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni Gedung Perpustakaan Provinsi Kalimantan Utara bagi perangkat daerah Kabupaten Bulungan, serta secara virtual dari Kantor KI Kaltara Lantai 2 Gedung Gadis yang diikuti peserta dari berbagai daerah.
Dalam sambutannya, Fajar menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP tahun 2026 merupakan kali ketiga yang digelar KI Kaltara sejak lembaga tersebut berdiri pada 2018. Ia menilai kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tingkat partisipasi badan publik masih berada di angka 43,9 persen atau 97 peserta dari target 221 badan publik. Sementara pada tahun 2025, angka tersebut meningkat signifikan menjadi 79,6 persen, dengan 204 badan publik dari total 256 sasaran berhasil mendaftar dan terverifikasi.
“Peningkatan ini menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, cakupan peserta monitoring dan evaluasi juga terus diperluas. Pada tahun 2024, peserta hanya terdiri dari perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, serta kecamatan. Kemudian pada tahun 2025, KI Kaltara mulai melibatkan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Memasuki tahun 2026, KI Kaltara kembali melakukan pengembangan dengan menambahkan badan publik vertikal sebagai objek monitoring dan evaluasi.
Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas implementasi keterbukaan informasi publik secara merata dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dengan semakin luasnya cakupan peserta, kami berharap budaya keterbukaan informasi dapat semakin mengakar di seluruh badan publik yang ada di Kalimantan Utara,” katanya.
Pada kesempatan itu, Fajar juga memberikan apresiasi atas capaian sejumlah badan publik di Kaltara dalam pelaksanaan monev keterbukaan informasi. Pada tahun 2024, BKAD Kaltara berhasil meraih peringkat pertama kategori badan publik tingkat provinsi. Sedangkan pada tahun 2025, Dinas Kesehatan Kaltara berhasil menembus tahap akhir presentasi monev dan memperoleh predikat “Menuju Informatif”.
Ia berharap prestasi tersebut dapat menjadi pemicu semangat bagi badan publik lainnya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Semoga keberhasilan yang telah dicapai dapat menjadi inspirasi bagi seluruh perangkat daerah dan badan publik lainnya untuk terus berinovasi dan memperbaiki tata kelola informasi,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Fajar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Utara.
“Semoga upaya yang kita lakukan bersama dapat semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Utara,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, KI Kaltara berharap seluruh badan publik dapat memahami mekanisme pengisian kuesioner Monev KIP dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik demi terwujudnya pemerintahan yang semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (dkisp)










