TANJUNG SELOR, KN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., serta Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si. Hadir pula unsur Forkopimda, organisasi masyarakat, serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh H. Sanusi, disampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban tersebut disusun dengan sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sanusi dalam penyampaian nota pengantar.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi prestasi membanggakan bagi Pemprov Kaltara karena merupakan opini WTP ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014. Prestasi ini dinilai sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Selain itu, dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Menutup penyampaiannya, Sanusi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ia berharap DPRD dapat segera membahas dan memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda kepada pimpinan DPRD dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat.
(DPRD Kaltara)










