Antisipasi Penyebaran Covid-19, ASN Dilarang Dinas Ke Luar Daerah

oleh
Ilustrasi

Melawi (kalimantan-news.com) – Bupati Melawi, Panji, mengambil langkah mengantisipasi pandemi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Satu langkah yang dilakukan adalah, memerintahkan kepada pejabat maupun staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Melawi untuk membatalkan kegiatan kedinasan luar daerah, baik di provinsi maupun pusat.

Bupati Panji mengatakan, jangan ada pejabat atau staf yang terkait dengan urusan pemerintahan, kalau bukan karena di perintah tidak boleh keluar dari Melawi.

“Kalau ada undangan kegiatan, baik di provinsi maupun pusat yang tidak terlalu mendasar dan prinsip tidak perlu dihadiri dulu hingga 14 hari masa inkubasi Covid-19 diberlakukan,” ujar Panji, ditemui di Kantor Bupati Melawi, usai memimpin rapat koordinasi Tim Gugas Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Melawi, Kamis (19/3/2020).

Larangan tersebut menurut Panji, sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi masuknya wabah Covid-19 yang sudah merebak di beberapa wilayah di tanah air hingga dunia.

Panji juga menyampaikan, bahwa dirinya juga akan ambil sikap pada sejumlah undangan kegiatan pemerintahan di provinsi maupun pusat yang tidak terlalu penting akan dibatalkan, guna mengantisipasi wabah penyakit mematikan tersebut.

Ya berharap, kepada pimpinan di atasnya memahami sikap ASN dan dirinya, jika tidak memenuhi atau menghadiri undangan kegiatan pemerintahan, lantaran menyikapi penyebaran wabah Virus Corona tidak semakin berkembang.

No More Posts Available.

No more pages to load.