MELAWI- Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), ada 27 daftar produk ikan makarel kalengan yang positif mengandung parasit cacing. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga, mengingat produk makarel kalengan ini terselip di antara produk ikan sarden kalengan yang juga dijual bebas di etalase toko. Meskipun begitu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskukmdag) Melawi belum mendapatkan surat resmi dari pihak BPOM RI.
“Dari informasi yang kami peroleh melalui media masa bahwa prodak-prodak ikan kaleng yang terindikasi ada parasit cacing itu adalah Ikan Makarel. Namun kami dari Diskukmdag Kabupaten Melawi belum mendapatkan surat resmi dari BPOM RI. Jadi untuk melakukan tindak lanjut kami belum ada dasarnya,” kata kepala Bidang Perdaagangan Diskukmdag Melawi, Suaidi, ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (10/4).
Meskipun begitu, Kata Suaidi, pihaknya tidak akan berdiam diri. Maka pihaknya akan melakukan pencegahan dengan melakukan pengecekan-pengecekan di toko swalayan di pasaran terkait ikan kaleng jenis makarel. “Tapi sejauh ini, kami belum mendapatkan laporan terkait ada tidaknya toko yang menjual ikan kaleng Makarel. Kami akan melakukan pengecekan untuk memastikan ada tidak 27 produk ikan kaleng makarel di Melawi ini.,” paparnya.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini beranggapan semua ikan kaleng yang dalam informasi 27 merk tersebut mengandung parasit cacing. Padahal 27 prroduk yang dimaksud itu, adalah ikan makarel ddari luar negeri, bukan ikan sarden yang buatan dalam negeri.
“Karena dari 27 merk yang disampaikan BPOM RI melalui media itu memang ada yang sama merknya dengan ikan sarden. Padahal 27 merk yang dimaksud itu ikan makarel, bukan ikan sarden. Nah ini yang masih kami cari kebenarannya, dan katanya makanan kaleng yang di buat dari ikan sarden ini aman,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pihak Diskukmdag sudah berkoordinasi, dan rencananya hari Senin atau Selasa minggu depan, pihaknya akan melakukan pengecekan, memantau kondisi di lapangan. “ Ini untuk memastikan barang tersebut masih beredar atau tidak ada di pasaran Melawi. kalaupun ada, maka harus disita,” terangnya
Sementara itu, pemilik toko dua bersaudara, Ishak mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah mengetahui kabarnya tentang temuan BPOM RI terkait 27 produk ikan kaleng marakel yang positif mengandung parasit cacing. Namun begitu, pihaknya tetap menjual produk ikan kaleng.
“Kami juga melihat berita-berita yang beredar di yotube, facebook. Jadi ikan kaleng yang kami jual di toko ini ikan kaleng Sarden, bukan ikan kaleng makarel. Meskipun merknya ada yang sama dengan 27 merk produk ikan Makarel, namun bukan berarti ikan Sarden itu ikan makarel. Yang kami jual ini ini legal, merk seperti Abc Sarden, Atan Sarden, Chili Sarden dan Ikan Tuna Golden Fish. Jadi yang kami jual di sini aman karena kami tahu produk ikan kaleng yang sudah di rilis BPOM RI,” Pungkasnya. (edi/KN)