Camat Nanga Pinoh Lantik 13 Anggota BPD PAW

oleh
oleh
Sebanyak 13 BPD di lingkungan Kecamatan Nanga Pinoh yang dilantik oleh Camat Nanga Pinoh

MELAWI- Sebanyak 13 Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD)  Pengganti Antar Waktu (PAW) berasal dari Desa Tanjung Lay, desa Tembawang Panjang, desa Tanjung Sari, desa Semadin Lengkong dan desa Baru, dilantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatannya oleh  Camat Nanga Pinoh Daniel, Senin (16/4) di Aula Kantor Camat Nanga Pinoh.

13 Anggota BPD yang dilantik tersebut yakni Eti Marlina sebagai anggota BPD Desa Tanjung Lay. Sementara untuk BPD di Desa Tembawang Panjang cukup banyak yang dilantik, yakni Eboy Sukardi sebagai Wakil Ketua, Syahril sebagai sekretaris, Kasim sebagai anggota, Amri sebagai anggota, Tuwit sebagai anggota, Edi Candra sebagai Anggota, dan Sanon sebagai anggota BPD Desa Tembawang Panjang.

Untuk Desa Tanjung Sari, yang dilantik yakni Joko Nugroho sebagai sekretaris BPD, dan Muhdi Adinan sebagai anggota BPD. Kemudian untuk Desa Semadin Lengkong, Makarius Mateus sebagai Wakil Ketua BPD, dan Sorman sebagai Anggota BPD Semadin Lengkong. Sementara satu orang lagi yakni Rafel, sebagai anggota BPD Desa Baru.

Hadir dalam pelantikan tersebut Sekcam Nanga Pinoh Halma Trisno, Babinkamtibmas, para kepala desa serta para anggota BPD dari sejumlah desa di wilayah kecamatan Nanga Pinoh. Kegiatan tersebut dikemas layaknya pelantikan anggota DPRD di kabupaten.

Camat Nanga Pinoh dalam arahannya mengatakan, bersyukur karena telah melakukan proses tahapan pemerintahan kecamatan. Khususnya pergantian antar waktu. Kata dia pergantian ini memang harus dilakasanakan karena ada anggota BPD yang sudah habis masa jabatannya.

“13 Anggota BPD tersebut, mereka akan melaksanakan tugasnya sejak ditetapkan, sampai berakhirnya masa tugas pada 2019 atau 2021 mendatang,” katanya saat memberikan pengarahan usai pelantikandilaksanakan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan anggota BPD minimal harus tamatan SMP. Karena hal ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai lembaga yang melakukan pengawasan pemerintahan desa.

“BPD tidak perlu minder. Sebab ada anggapan BPD ini hanya untuk pelengkap penderitaan saja. Padahal wewenang mereka cukup strategis sebagai pengawas desa, bagaikan pihak legislatif di tingkat desa. BPD setara dengan jabatan kepala desa,” jelasnya.

Tugas BPD, tambah Daniel, dalam waktu dekat adalah melakukan pembahasan ABPDes dan segera dilakukan penetapan APBDes tahun 2018 dan semua perlengkapannya. “Jadi jabatan saudara ini tidak ringan, karena sangat strategis. Maka dari itu hendaknya saudara-saudara harus melaksanakan pekerjaannya dengan baik,” pungkasnya. (edi/KN)