Cari Rejeki di Sungai Melawi, Lima Pelaku PETI Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Polisi saat mengamankan barang bukti lanting jek

MELAWI- Lima orang pelaku penambang emas tanpa izin ( PETI ) diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi pada Rabu (12/4) beberapa hari lalu. Kelimanya adalah Mk (28), Hr (24), Sr (42), AS (41) dan RC (39) semuanya merupakan warga Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri saat dikonfirmasiSabtu Siang (14/4) mengungkapkan, kelima pelaku PETI ditangkap di lima lokasi yang berbeda yakni Dusun Oyah Kanan Desa Oyah Kiri Kecamatan Menukung dan Dusun Bodang Desa Lihai Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi, namun sama beroperasi di jalur sungai Melawi.

“Selain Kelima pelaku, juga diamankan barang bukti ( BB ) berupa 1 unit mesin PS100, 1 unit mesin PS, 1 unit mesin mitsubishi yudai 100, 1 unit mesin PS 120 semuanya lengkap dengan peralatan penambang emas lainnya, di TKP yang pertama saat dilakukan pergeseran barang bukti 1 unit mesin Pom dan 1 unit mesin Fuso tenggelam disungai Melawi, Samsul menegas hal tersebut terjadi bukan karena kesalahan dan kelalaian dari personil yang melakukan pergeseran barang bukti ( BB ), ini lebih ke faktor medan serta waktu pergeseran BB juga sudah larut malam, mengapa kita langsung geserkan BB karena takut terjadinya penghilangan barang bukti oleh masyarakat setempat atau keluarga pelaku, tenggelamnya 1 unit mesin Pom dan 1 unit mesin Fuso sudah kita buatkan berita acaranya dan pergeseran barang bukti pun disaksikan serta melibatkan anak buah pelaku, “tegasnya.

Samsul menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dirinya beserta anggota Sat Reskrim Polres Melawi dan Anggota yang terlibat dalam sprint Operasi PETI Kapuas 2018 langsung bergerak kelokasi, didapati kelima pelaku sedang melakukan penambang emas tanpa izin, saat penangkapan kelima pelaku tersebut tidak ada yang melakukan perlawanan, saat ini kelima pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut, kelima pelaku tersebut kita kenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP, jelasnya.

Kepala Bagian Operasi Polres Melawi AKP Sofyan menyampaikan berharap kegiatan Operasi PETI ini dapat dioptimalkan agar TO tercapai serta masyarakat Kabupaten Melawi merasakan dampak positif jika PETI ini benar-benar Zero.“Kami akan terus melakukan operasi terhadap pelaku-pelaku illegal, baik illegal mining dan lainnya. Selain illegal mining kita juga akan memproses hukum pelaku tindakan lainnya seperti illegal logging dan lainnya,” pungkasnya. (edi/KN)