KalimantanMelawiParlemen

Batas Deadline Habis, Daerah Tanpa APBD Perubahan

×

Batas Deadline Habis, Daerah Tanpa APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini

Melawi (Kalimantan-News) – Sesuai jadwal memasuki bulan Oktober seharusnya APBD Perubahan Melawi 2019 sudah disahkan, sebab ketok palu deadline pengesahan APBD Perubahan sendiri berakhir pada 30 September atau tiga bulan sebelum anggaran berakhir. Namun sampai saat ini draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Melawi 2019 tidak juga dibahas bersama antara Banggar DPRD Melawi dan TAPD Melawi. Bahkan draf KUA-PPAS APBD Murni Melawi 2020 belum juga dilanjutkan pembahasan bersama, Hal tersebut berpotensi tidak bisa disahkan sesuai jadwal.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Melawi, Iif Usfayadi mengungkapkan, dengan tidak ada pembahasan mengenai draf KUA-PPAS APBD Perubahan Melawi 2019, maka paripurna pengesahan APBD Perubahan 2019 sudah melewati batas deadline pada 30 September lalu.

“Bila pada 30 September tidak tidak juga bisa menggelar paripurna pengesahan APBD Perubahan, maka draf APBD Perubahan tidak bisa dibawa ke provinsi untuk asistensi evaluasi. Alias, APBD Perubahan tidak bisa digunakan, atau daerah tanpa APBD Perubahan,” terang Iif, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Iif mengatakan, selain membahas draf KUA-PPAS APBD Perubahan 2019, sejumlah agenda penting warisan anggota DPRD yang lama belum terselesaikan dan menjadi agenda anggota DPRD yang baru untuk menyelesaikannya.

“Agenda yang harus terselesaikan diantaranya, laporan pembahasan empat Raperda, pendapat akhir fraksi terhadap empat Raperda, rekomendasi LHP BPK atas laporan keuangan Melawi tahun 2018, LPJ APBD 2018 dan penandatanganan KUA PPAS APBD 2020,” jelasnya.

Terpisah itu menanggapi hal itu, Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono mengakui, walaupun draf KUA-PPAS APBD Perubahan Melawi 2019 sudah diserahkan ke DPRD Melawi, hingga kini memang belum ada pembahasan. Sedangkan draf KUA-PPAS APBD Murni Melawi 2020 juga belum dilanjutkan pembahasannya. Sebelumnya draf KUA-PPAS APBD Murni Melawi 2020, kata Ivo, sudah dilakukan pembahasan bersama dan asistensi ke provinsi, namun selanjutnya belum ada penandatanganan nota kesepakatan antara bupati dan pimpinan DPRD yang baru.

“Belum terlaksana penandatanganan nota kesepakatan tersebut, lantaran draf KUA-PPAS APBD Murni Melawi 2020 saat ini sedang tahap proses review oleh Inspektorat Melawi. Kita ketahui, tenaga di Inspektorat terbatas, sehingga proses review ini tidak bisa secepatnya selesai. Namun begitu, kita sudah perintahkan, agar Inspektorat bisa bekerja maksimal menyelesaikan proses review ini,” ujar Ivo, ditemui di Gedung Serba Guna Nanga Pinoh, kemarin.

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Melawi, Kluisen menambahkan, molornya pembahasan bersama, juga dikarenakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk, sebab pimpinan DPRD belum definitif. Dikatakan, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan, seharusnya menjadi agenda anggota DPRD yang lama. “Jika sudah ada pimpinan DPRD definitif dan AKD terbentuk, kami bakal genjot menyelesaikan agenda tertunda ini dengan memaksimalkan waktu yang ada,” pungkasnya. (Irawan/KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kalimantan

SANGATTA, KN – Ratusan kendaraan pribadi dan dinas terparkir rapi di halaman GOR Kudungga, Sangatta, Kutai Timur, Rabu pagi (16/4/2025). Sejak pukul 07.00 WITA, ribuan orang mulai berdatangan dengan wajah…