Dewan Harapkan Sekolah Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor

oleh
oleh
Tuah Mangasih

SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Tuah Mangasih meminta, agar sekolah-sekolah dapat melarang siswa/siswinya membawa kendaraan bermotor untuk berangkat sekolah.

Hal itu dipinta Tuah bukan tanpa alasan, mengingat sistem zonasi sudah diterapkan. Dengan adanya sistem ini, maka dapat mencegah siswa/siswi untuk membawa kendaraan sendiri, karena jarak tempuh sekolah tidak jauh. Itu sebagai bentuk antisipasi, agar hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Nah ini yang harus diperhatikan. Kita inginkan dengan adanya sistem zonasi ini, agar hal seperti ini dapat ditekan. Bahkan kalau bisa dari pihak sekolah dapat memberikan sanksi bagi murid yang masih membawa kendaraan bermotor, apa pun itu alasannya,” ujarn Tuah belum lama ini.

Tuah merasa, dampak dari sistem zonasi ini terhadap murid yang membawa kendaraan bermotor masih belum terasa nyata, karena masih sering ditemui murid-murid yang mengunakannya untuk ke sekolah.

“Ini patut menjadi perhatian. Jangan dibiarkan seperti itu, karena kita ketahui murid-murid ini tergolong masih di bawah umur dan belum layak mebawa kendaraan sendiri,” ujar Politisi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Hal itu dikarenakan, siswa/siswi ini kata Tuah belum memiliki Surat Izin Berkendara (SIM), karena belum cukup umur. Makanya harus ada larangan keras dari pihak sekolah maupun orangtua.

“Sangat tidak dibenarkan bagi pelajar yang belum cukup umur untuk mendapatkan SIM. Pihak sekolah harus memperhatikan itu. Jangan memberikan izin, begitu juga orangtua. Ini demi keselamatan anak kita juga,” pungkasnya. (*)