Dewan Ini Dukung OPD Implementasikan Perda Ketertiban Umum

oleh
oleh
Lim Hie Soen, anggota DPRD Sintang.

SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen menyebutan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat merupakan produk hukuman yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat, sayang ihwal ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas di kabupaten ini.

Penyebabnya adalah minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait produk hukum yang dihasilkan.

“Kebutuhan ini semakin meningkat jika ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas. Ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat, di samping itu juga merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi,” kata Lim Hie Soen ketika ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, baru-baru ini.

Menurut politikus Partai HatinNurani Rakyat (Hanura) ini, lembaga legislatif sangat mendukung tiap langkah yang diambil OPD dalam mengimplementasikan dan menjalankan Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat tersebut, karena merupakan hak dasar.

“Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah. Hak dasar adalah hak-hak masyarakat umum,” ucap Lim Hie Soen.

Keperluan peningkatan pelayanan kepada masyarakat lanjut Lim Hie Soen, seiring dengan lajunya tingkat perubahan dan perkembangan pembangunan merupakan hal yang wajar dan tidak diabaikan.

Olehkarenanya, kata Lim Hie Soen, diperlukan regulasi komprehensif untuk memenuhi keperluan tersebut. Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyikapi secara bijak dalam memenuhi harapan masyarakat dibidang pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selain itu peraturan daerah ini juga merupakan acuan, landasan hukum serta kepastian hukum dan agar pelaksanaannya lebih baik, efisien dan efektif.

“Untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, maka pemerintah membentuk berbagai peraturan daerah di antaranya yang berkenaan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” punngkas Lim Hie Soen, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini. (*)