Dewan Minta 4 WNA Yang Ambil Tumbuhan dan Hewan di Bukit Kelam, Dihukum Sesuai Aturan yang Berlaku

oleh
oleh

SINTANG – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia yang diamanakan BKSDA Sintang, pada Selasa (19/3/2019) lalu, karena kedapatan mengambil tumbuhan dan hewan di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam, mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Seperti Anggota DPRD Sintang, Hermanto Aci.

Menurutnya empat WNA tersebut sudah jelas salah, karena mengambil tumbuhan dan hewan di hutan konservasi yang dalam aturannya dilarang.

“Kalau sesuai dengan undang-undang yang ada memang sudah jelas dilarang mengambil tanaman dan tumbuhan dari hutan konservasi. Apalagi yang mengambil ini merupakan WNA,” ujarnya, Kamis (21/3).

Apalagi kata Politisi Partai Nasdem ini, visa dari empat WNA itu hanya visa wisata.

“Kalau memang dia mempunyai izin resmi mungkin masih ada toleran,” terang Hermanto.

Dari itu, Hermanto meminta empat WNA tersebut dapat diproses sesuai hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada tebang pilih.

“Tegakan aturan hukum di negeri tercinta kita ini, tentunya sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat WNA tersebut mengambil sedikitnya 11 jenis, baik hewan maupun tumbuhan dengan bebagai jenis, diantaranya kalajengking, laba-laba, laba-laba bertanduk, tarantula, ulat kaki seribu, kodok, kalajengking cambuk, kecoa hutan, kecoa hitam, dan tumbuhan berupa anggrek dan daun kupu-kupu. (KN)