Dewan Minta Perusahaan Penuhi Kewajiban Kepada Masyarakat

oleh
H Heri Iskandar

Melawi (kalimantan-news.com) – Ketua Komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, mendesak perusahaan perkebunan sawit di Melawi memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan kebun plasma sebagai hak masyarakat. Menurutnya tidak ada alasan perusahaan tidak membagikan plasma sawit kepada petani sesuai dengan perjanjian antara perusahaan dengan warga saat proses pembebasan lahan.

“Seperti perusahaan perkebunan PT. Adau Agro Kalbar (AAK) dan PT. Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang beroperasi di Melawi belum melaksanakan kewajibannya, sebagaimana yang telah disepakati dengan masyarakat yakni 80 : 20,” ujar Heri Iskandar, Senin (18/11).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dari penulusuran yang dilakukan pihaknya, dua perusahaan tersebut telah produksi, namun hingga kini perusahaan belum menyerahkan kebun plasma kepada warga. Atas perlakuan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban itu, DPRD meminta perusahaan segera merealisasikan kewajibannya, karena merupakan hak warga yang menyerahkan lahan.

Sebelumnya, warga di Kecamatan Tanah Pinoh, Tanah Pinoh Barat dan Sokan menggelar aksi penutupan jalan kebun di lokasi perkebunan PT. AAK. Warga disana menuntut perusahaan segera menyerahkan kebun plasma. Menuntut yang sama, warga di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, juga meminta PT. RKA untuk segera menyerahkan kebun plasma tersebut.

Heri mengatakan, manajemen PT. AAK dan PT. RKA segera mengambil keputusan untuk menyerahkan lahan plasma kepada warga, agar tidak terjadi konflik dikemudian hari antara warga dan pihak perusahaan.

Dia juga mengimbau kepada pemerintah setempat, agar tidak tinggal diam dalam tuntutan kebun plasma dari masyarakat ini. Karena kebun plasma adalah hak warga dan merupakan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan kepada warga. “Mesti ada tindakan atau evaluasi nyata kepada perusahaan terkait tuntutan masyarakat itu dari Pemkab Melawi melalui instansi terkait. Perusahaan jangan hanya janji-janji palsu,” tegas legislator PKB itu.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Heri, pihaknya akan memanggil pemerintah setempat dan perusahaan untuk rapat kerja, agar kebun plasma bisa diserahkan kepada warga. “Kami juga akan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan sawit di Melawi yang belum memenuhi kewajibannya itu,” pungkasnya. (Irawan/KN)