Dewan Tegaskan Pentingnya Musrenbang

oleh
oleh
Anggota DPRD Sintang, Santosa

SINTANG, KN – Santosa, juru bicara Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang (LKPJ) tahun 2019 menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sangat penting.

“Pemerintah Kabupaten Sintang telah melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui Musrenbang secara berjenjang. Mulai dari Musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Namun, sebagian kalangan masyarakat masih ada yang menyampaikan keluhan seolah-olah Musrenbang tidak penting dilaksanakan. Dengan alasan banyak usulan yang tidak pernah terwujud. Makanya, Pansus memandang Musrenbang tetap penting dilaksanakan tetapi pola pelaksanaan dan mekanismenya perlu diefisienkan dan diefektifkan,” tegas Santosa.

Kemudian, berkaitan dengan penyusunan program kegiatan, harus betul-betul sesuai urutan prioritas kemendesakan. Tentunya tidak mengesampingkan aspek pemerataan pembangunan dan aspek pelayanan dasar wajib, maupun non wajib, serta urusan pilihan.

Selain itu, singkronisasi program antara usulan dari tingkat desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten harus selaras dengan program dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Serta sosialisasi paket kegiatan/pembangunan tahun berjalan harus segera disampaikan ke semua kecamatan sebelum pelaksanaan Musrenbang untuk menyusun rencana kegiatan tahun berikutnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih usulan yang berulang-ulang,” katanya.

Pansus juga menyoroti pengelolaan pendapatan daerah. Karena masih ada pos-pos penerimaan yang belum tercapai secara maksimal. Disamping itu masih ada keluhan sebagian masyarakat terkait pelaksanaan pembayaran pajak jual beli tanah.

“Dengan adanya kondisi tersebut, DPRD Sintang merekomendasikan Sekretariat Daerah dan semua OPD yang melakukan pengelolaan pendapatan, melakukan validasi data aset-aset daerah yang mendapatkan biaya penyewaan sekaligus prediksi target pendapatan setiap tahun secara akurat.” ucapnya.

Selanjutnya, meningkatakan intesifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah sebagaimana selama ini strateginya sudah baik tetapi perlu ditingkatkan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Lalu, melakukan kerja sama dengan instansi terkait, misalnya dengan kantor pertanahan/agraria tata ruang untuk mendapatkan data sertifikat sebagai objek pajak.

“Bappenda dalam menetapkan BPHTB harus menggunakan acuan baku yang disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.(*)