SEKADAU, KN – PT GUM, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau, tepatnya di Kecamatan Belitang Hulu, diketahui bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin yang sah.
Kegiatan penambangan tersebut dilaporkan berlangsung di areal Bukit Asam, Desa Balai Sepuak, Kecamatan Belitang Hulu, yang merupakan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka, seolah-olah telah mengantongi izin resmi. Padahal, kegiatan pertambangan Galian C (kini disebut IUP Batuan) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersendiri dan tidak dapat menggunakan izin perkebunan.
Regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Dalam Pasal 158 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain persoalan perizinan, aktivitas tersebut juga diduga menimbulkan dampak lingkungan berupa kerusakan permanen pada lahan bekas galian.
Dugaan praktik penambangan ilegal ini mendapat respons keras dari tokoh masyarakat Belitang Hulu, Semion Mualang. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan tersebut.
“Atas dasar apa PT GUM melakukan penambangan Galian C? Izin mereka adalah izin perkebunan. Apakah mereka memiliki izin pertambangan? Jika tidak, maka itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun kegiatan dilakukan di dalam wilayah HGU perusahaan, hal itu tidak serta-merta membenarkan penggunaan izin perkebunan untuk kegiatan pertambangan. Menurutnya, apabila izin perkebunan digunakan untuk aktivitas tambang, hal tersebut berpotensi melanggar aturan serta menghindari kewajiban pajak pertambangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Guna menyajikan informasi yang berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PT GUM. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan.


















