SINTANG, KN – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Harjono Bejang meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sintang untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Beri kemudahan layanan perizinan, agar masyarakat yang mengurus izin namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Harjono Bejang, kemarin.
Harjono Bejang juga meminta dinas terkait mendukung program dan visi pemerintah pusat sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memangkas aturan birokrasi yang menghambat izin usaha.
“Kita harus dan wajib searah dengan Pemerintah Pusat,” ucap Harjono Bejang.
Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Sintang mengusulkan untuk mencabut perda perda yang menghambat peningkatan investasi di kabupaten itu.“Daerah harus mempermudah masuknya investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Kepala Dinas DPMPTSP Sintang,Plt Yustinus J mengatakan dinas terus mengoptimalkan pelayanan perizinan. “Sekarang tidak ada lagi calo perizinan, kami permudah masyarakat dalam mengurus izin terutama izin usaha,” katanya.
Yustinus menyatakan saat ini semua proses perizinan di Kabupaten Sintang sudah melalui sistem OSS. Artinya, semua dapat langsung di akses secara online.
“Jadi, ini diterapkan untuk mempermudah proses perizinan bagi investor atau pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sintang. Langkah ini juga diterapkan untuk memutus rantai dugaan calo dalam pengurusan perizinan, sehingga stigma itu hilang dan masyarakat diharapkan dapat mengurus langsung izin usahanya masing-masing,” pungkasnya. (D2)