TANJUNG SELOR, KN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama mitra kerja, Senin (11/05/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat tersebut membahas penguatan mekanisme pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam arahannya, Achmad Djufrie menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C merupakan isu strategis yang membutuhkan penanganan serius melalui koordinasi lintas sektor.
Ia menyoroti masih tingginya antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang diduga dipicu praktik penyalahgunaan barcode dan pengetapan BBM bersubsidi. Selain itu, aktivitas galian C dinilai belum tertata optimal akibat berbagai kendala administrasi dan legalitas perizinan.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Tim tersebut nantinya diharapkan mampu melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk verifikasi barcode dan penertiban praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menyiapkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten/kota agar penanganan persoalan berjalan seragam dan terintegrasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Terkait aktivitas galian C, rapat menyimpulkan bahwa hambatan utama tidak hanya pada penerbitan izin, tetapi juga pada pemenuhan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan oleh pelaku usaha.
DPRD Kaltara pun mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, serta perlindungan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C guna membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Utara.










