TANJUNG SELOR, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh Exco Kalimantan Utara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (05/05/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, S.T., dan turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M.
Selain itu, hadir pula sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yakni Alimuddin, S.T., H. Ladullah, S.H.I., Herman, S.Pi., serta Pdt. Robenson Tadem.
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan buruh, terkait isu strategis ketenagakerjaan, pertanahan, investasi, hingga persoalan sosial lainnya dalam momentum peringatan May Day Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan para peserta rapat, di antaranya terkait penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan, serta perlunya pengawasan lebih maksimal terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Pimpinan rapat, H. Muddain, S.T., menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi masyarakat dan berkomitmen menindaklanjutinya secara konkret.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan data dan permasalahan secara terstruktur agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan solusi nyata.
“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara disampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja daerah.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Tahun Anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara juga merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui inventarisasi masalah secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Selain itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja guna mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil pembahasan juga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD terkait untuk memastikan solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir kembali menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin secara konstruktif guna mewujudkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (Hms)










