DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Terhadap Hasil Kerja Pansus

oleh
oleh

SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-11, masa persidangan II dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus permintaan persetujuan dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap pembahasan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan di hadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, serta Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dalam pidato pengantaranya Wakil ketua DPRD, Jeffray Edward mengatakan ada 9 Raperda yang diajukan oleh Bupati Sintang, namun hanya 7 Raperda yang dibahas bersama, sementara 2 lagi masih kita tunda, kata Jeffray.

Lanjut Jeffray, ada 3 Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk membahas Raperda-Raperda tersebut, Pansus 1 membahas tentang penyertaan modal pemerintah pada perusahaan air minum daerah, Tirta Senentang, Pansus 2 membahas tentang pajak dan retribusi daerah, Pansus 3 membahas pernyataan modal pada Bank Kalbar, terang Jeffray.

“Sidang ini merupakan proses pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah guna menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan dan kewenangan melalui instrumen hukum,” kata Jeffray.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan pihak eksekutif memberikan apresiasi kepada Pansus 1, 2 dan 3 yang sudah bekerja siang dan malam dalam membahas raparda menjadi Perda.

“Kami berterima kasih atas masukan dan persetujuan yang diberikan. Semoga produk-produk hukum tersebut nantinya akan menjadi acuan penting untuk penyelenggaraan pembangunan Kabupaten Sintang,” harap Askiman.