SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan I DPRD Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang tahun 2019 di ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Selasa (07/04/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri wakil Bupati Sintang, Askiman serta anggota DPRD Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang.
DPRD melalui Sekretariat DPRD itu telah menerima surat dari Bupati Sintang, tanggal 27 Maret lalu dengan perihal penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati di tahun 2019. Kita hari ini menggelar rapat paripurna terkait dengan fungsi kita sebagai pengawas atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sintang pada tahun 2019.
“Kita akan cek apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 yang telah kita sepakati bersama sebelumnya,” kata Ronny.
Menurut Ronny proses evaluasi ini sudah memang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk selanjutnya materi laporan ini akan dipelajari dan ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Pansus DPRD akan berusaha menggali dan menganalisas kebenaran substansial pada laporan tersebut secara akurat, Selanjutnya, hasil pembahasan terhadap materi LKPJ akan dimuat dalam keputusan DPRD, yang kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” terang Politisi Partai Nasional Demokrat itu.
Adapun bentuk hasil pembahasan yang akan dilakukan Pansus DPRD Sintang terhadap LKPj Bupati Sintang ini akan berbentuk rekomendasi yang terdisi dari catatan-catatan, saran dan himbauan. Hal ini diperuntukkan guna menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya, pungkasnya. (*)