SINTANG,KN—Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Sintang pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kedua lembaga legislative itu bertemu di ruang siding DPRD Sintang. Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Daerah ( Bapemperda) Kabupaten Sintang, Welbertus tersebut membahas studi banding terkait Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Kabupten Bengkayang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas Pansus II.
“Kebetulan kami sudah pengesahan beberapa waktu lalu. Kita sama-sama tahu berkaitan dengan raperda ini kita harus segera menyelesaikannya. Karena harus berlaku sejak januari 2024,” kata Welbertus.
Pengesahan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang disahkan bersamaan enam raperda lain. Bapemperda DPRD Sintang terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan banyak pihak, hingga ke kementrian agar Perda ini bisa diberlakukan pada Januari 2024.
“Kita sama-sama berharap, disahkannya Perda ini kedepan dapat meningkatkan PAD daerah dan sesuai harapan masyarakat agar pembangunan di daerah dapat terlaksana sesuai rencana,” harap Welbertus.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bengkayang, Timotius Jono menyatakan kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Bengkayang untuk konsultasi sekaligus meminta masukan dan saran dari DPRD SIntang terkait dengan pembahasan Raperda Kabupaten tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Perda daripada Bengkayang.
“Kami dating untuk meminta saran dan masukan. Kami juga mengejar target supaya dapat disahkan. Supaya Januari 2024 bisa mulai diterapkan,” ujar Jono.