DPRD Sintang Terima Usulan RDTR Dari Pemkab

oleh
oleh
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny Menerima Berkas Usulan RDTR dari Bupati Sintang, Jarot Winarno

SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan industry Sungai Ringin, Kabupaten Sintang Tahun 2020 – 2039.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno serta Anggota DPRD dan para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan Raperda tersebut sudah diproses oleh Bapemperda DPRD Sintang, dan sebagai pemangku kebijakan, sudah menjadi tugas kita untuk melakukan pembahasan dengan prioritas pada Rincian Tata Ruang wilayah perencanaan industri Sungai Ringin, kata Ronny.

“Untuk selanjutnya nanti akan dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah untuk rapat panitia khusus. Semoga pendemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga jadwal yang sudah ditentukan akan berlangsung sesuai jadwal,” harap politisi Politisi Partai Nasional Demokrat tersebut.

Pada rapat paripurna ini, Ketua DPRD Sintang menerima berkas usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin tahun 2020-2039.

“Saya berharap, dengan komitmen yang sama dalam pembahasan Raperda tersebut oleh Pansus bersama Pemda nantinya akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara subtansi, struktur dan kultur,” ujar Ronny.

Sementara Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pertambahan penduduk yang pesat di Sintang menjadi alasan kunci pembuatan Rancangan Penataan Ruang dan wilayah di Kota Sintang dan sekitarnya.

“Rencana rinci mengenai hal tersebut haruslah ditetapkan dengan peraturan daerah sehingga sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan dalam rangka mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga Sungai Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Jarot. (*)