SINTANG,KN—Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sintang mendorong agar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat memperioritaskan honorer yang sudah bertugas bertahun-tahun di daerah.
Selain itu, honorer yang sebelumnya tidak lulus tes P3K, juga disarankan untuk mendapatkan perioritas.
“Dalam hal P3K agar memperioritaskan pada tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan yang sudah mengikuti tes sebelumnya,” kata Juru Bicara Fraksi Gerindra, Sandan.
Disamping itu, honorer yang dinyatakan lolos P3K juga diminta agar ditempatkan ke daerah terpencil yang dianggap sangat membutuhkan, terutama untuk guru dan tenaga kesehatan.
“Supaya yang lolos P3K terutama formasi tenaga pendidikan dan kesehatan agar diperioritaskan bertugas di daerah terpencil yang sangat membutuhkan,” harapn Sandan.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terkait dengan saran dan masukan Fraksi Partai Gerindra pada prinsipnya pemerintah daerah sangat sependapat atas permintaan tersebut.
Menurutnya, penerimaan PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang berpedoman pada Permenpan nomor 14 tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.
Ketentuan di dalamnya telah memihak pada eks tenaga honorer/kontrak dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada pemerintah kabupaten sintang karena kelulusannya berdasarkan nilai peringkat terbaik (tidak menggunakan nilai ambang batas/passing grade).
“Dengan demikian persyaratan rekrutmen pegawai P3K yang ada, telah memberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau pegawai kontrak daerah untuk dapat menjadi pegawai P3K sesuai kebutuhan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan di kabupaten sintang,” ungkap Melki.
Sedangkan terkait dengan rekruitmen ASN P3K, pemerintah Kabupaten Sintang sependapat jika pengangkatan pppk tahun 2024 memprioritaskan tenaga honor yang sudah lama masa kerjanya dan ditempatkan pada tempat yang benar-benar membutuhkan tenaga. “Namun proses pengadaan ASN P3K pada tahun 2024 di kabupaten sintang akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Melki.