SINTANG,KN—Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sintang memberikan sejumlah pertanyaan dan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pandangan umumnya terhadap nota keuangan dan Raperda APBD 2024.
Melalui juru bicara Fraksi Nasdem, Rudy Andreas, menyampaikan sejumlah masukan, terutama soal pembangunan di Serawai-Ambalau.
“Fraksi nasdem meminta kepada bupati sintang agar memperbaiki meningkatkan pembanguann di jalur sungai dalam serawai. Fraksi nasdem meminta kepada bupati sintang agar memperbaiki dan meningkatkan jalan serawai ambalau serta meminta kepada pemerintah agar jalan sampai ke jungai ambalau dilanjutkan,” kata Andreas.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga memberikan sejumlah pertanyaan kepad Bupati Sintang. Yang pertama soal progress kepemilikian lahan Eks PT CKS dan Jake di Kecamatan Sepauk. “Mohon penjelasan terkait progres kepemilikan lahan eks CKS dan jake di wilayah kecamatan sepauk. Fraksi nasdem juga mempertanyakan apa alasan terjadinya pengurang kuota BPD dan rapat kenakan gaji BPD,” kata Andreas.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan terhadap masukan kepada pemerintah daerah agar memperbaiki/meningkatkan pembangunan jalan di jalur sungai serawai akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan serta penentuan prioritas dalam penganggaran pembangunan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
“Terhadap masukan agar memperbaiki meningkatkan pembangunan jalan serawai – ambalau, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa ruas jalan serawai – ambalau pada tahun 2023 telah masuk dalam kegiatan rekonstruksi jalan, sementara volume pekerjaan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” kata Melki.
Mengenai penyelesaian perkebunan dan kepemilikan lahan eks perusahaan cks dan jake di wilayah kecamatan Sepauk, Melki menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui TKP3K telah melakukan berbagai upaya dengan melaksanakan mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat dalam wilayah tersebut. “sampai saat ini masih dalam proses verifikasi faktual antara dokumen yang ada dengan kondisi lapangan agar dapat diperoleh data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. sedangkan terhadap target penyelesaian permasalahan tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 9 agustus 2023.
Terhadap pertanyaan alasan terjadinya pengurangan kuota BPD dan berapa kenaikan gaji anggota BPD,hal ini berpedoman pada permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyarawatan desa dan perda kabupaten sintang nomor 7 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa.
“Berdasarkan ketentuan peraturan bupati sintang tersebut, dan ketika masa jabatan bpd berakhir, maka jumlah anggota BPD disesuaikan dengan ketentuan peraturan bupati sintang tersebut. Sedangkan kenaikan tunjangan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota bpd masing-masing sebesar rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan terhitung mulai bulan oktober 2023,” ungkap Melki.