TANJUNG SELOR, KN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mendukung penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang merata, adil, dan berkualitas.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, SKM., M.Kes., dalam menerima audiensi Deputi Direksi Wilayah VIII Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dr. Herman Dinata Mihardja, AAAK., beserta jajaran di ruang rapat kerja Gubernur Kaltara, Selasa (9/6/2026).
Dalam pertemuan itu, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa Program JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Program ini dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Utara.
“Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan agar manfaat program ini dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Kaltara,” ujar Zainal.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyampaikan dukungan terhadap gagasan pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara untuk membantu meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di masyarakat sekitar area operasional mereka.
Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sangat penting dalam memperluas perlindungan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri, perkebunan, maupun pertambangan.
“Perusahaan-perusahaan di Kaltara harus dilibatkan melalui program CSR, bagaimana masyarakat sekitarnya dapat didaftarkan dan ikut program JKN. Sehingga hal ini bisa menjadi tanggungan perusahaan dalam bentuk CSR,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Zainal menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera melakukan koordinasi lintas sektor dan merumuskan langkah teknis implementasi. Salah satunya adalah penyusunan regulasi atau surat edaran yang dapat menjadi dasar bagi perusahaan dalam berkontribusi terhadap program JKN melalui skema CSR.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, dr. Herman Dinata Mihardja, AAAK., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pelaksanaan Program JKN. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan cakupan kepesertaan di daerah.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data penduduk semester II tahun 2025, tingkat kepesertaan JKN di Kalimantan Utara telah mencapai lebih dari 100 persen, yang menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan telah melampaui jumlah penduduk melalui mekanisme data ganda dan lintas segmen kepesertaan.
“Dukungan luar biasa terutama dari sisi kepesertaan, karena kepesertaan ini pintu masuk awal. Di Kaltara tingkat kepesertaannya sudah sangat baik,” kata Herman.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong optimalisasi keterlibatan perusahaan melalui dana CSR untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah operasional agar dapat terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN. Langkah ini dinilai efektif dalam meningkatkan angka kepesertaan aktif sekaligus memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai hal strategis lainnya, seperti peningkatan kualitas layanan kesehatan, penguatan koordinasi dengan fasilitas kesehatan, serta optimalisasi pemanfaatan data kepesertaan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Saat ini, tingkat keaktifan peserta JKN di Kalimantan Utara telah mencapai hampir 85 persen, atau melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah. Capaian ini menjadi modal penting dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan sekaligus memperluas manfaat layanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
(dkisp)










