JAKARTA, KN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., melakukan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6/2026). Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian status lahan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan yang hingga kini masih menghadapi persoalan legalitas.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan KKMB yang sebagian masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Zainal menjelaskan bahwa persoalan legalitas lahan KKMB telah berlangsung cukup lama sejak berakhirnya perjanjian pinjam pakai lahan pada 1 Maret 2014. Sejak saat itu, kawasan konservasi tersebut belum memiliki dasar hukum pemanfaatan yang definitif.
Menurutnya, kepastian status lahan menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung pengelolaan kawasan konservasi secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelesaian legalitas lahan ini sangat penting agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel,” ujar Zainal.
KKMB Tarakan merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kalimantan Utara yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kawasan ini menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna, termasuk sekitar 41 ekor bekantan, satwa endemik Kalimantan yang dilindungi.
Selain berfungsi sebagai kawasan konservasi, KKMB juga diproyeksikan menjadi kawasan strategis yang mendukung pengembangan riset mangrove, perdagangan karbon, pendidikan lingkungan, serta berbagai program pembangunan berkelanjutan lainnya.
Gubernur menegaskan bahwa seluruh program tersebut membutuhkan kepastian status lahan agar dapat dikelola secara maksimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah memberikan persetujuan terhadap usulan peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Namun, proses tersebut masih mensyaratkan penyelesaian status kepemilikan lahan sebagai dasar legalitas kawasan.
Untuk mendukung percepatan proses tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengajukan dua permohonan kepada Kementerian ATR/BPN. Pertama, pelepasan atau pemecahan sebagian HPL PT Perindo seluas 9 hektare yang akan digunakan untuk kepentingan konservasi. Kedua, penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah sebagai dasar pengelolaan kawasan.
Melalui langkah ini, Pemprov Kaltara berharap status hukum lahan KKMB dapat segera diselesaikan sehingga kawasan tersebut dapat berkembang menjadi pusat konservasi mangrove dan bekantan yang tidak hanya berperan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung pengembangan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Dalam audiensi tersebut, Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Ir. Wahyuni Nuzband, M.A.P., Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Ir. Helmi, serta Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Sutanto, S.P.
(DKISP Kaltara)










