Ini Penjelasan pemerintah Dalam Menjawab PU Fraksi DPRD Tentang Penyertaaan Modal

oleh
oleh
Sekda melawi, Ivo Titus Mulyono saat menyerahkan nota Randangan Raperda Melawi kepada unsur pimpinan DPRD

MELAWI,KN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Melawi kembali melakukan rapat paripurna, Kamis (22/8) di ruang rapat Paripurna DPRD Melawi. Paripurna kali ini tentang penyampaian jawaban pemerintah Melawi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Melawi terhadap Raperda-Raperda Melawi Tahun 2019. Selain itu juga tentang Rancangan KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Melawi Tahun Anggaran 2019, serta tentang Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Melawi tahun anggaran 2018.
Kegiatan itu di pimpinan Ketua DPRD beserta dua wakilnya, dihadiri Sekda Melawi serta sejumlah kepala SKPD, Forkopinda dan diikuti anggota DPRD lainnya, PKK dan GOW Melawi serta perwakilan BUMD. Kegiatan Paripura yang seyokyanya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sempat tertunda satu jam karena menunggu kehadiran Sekda Melawi yang masih menghadirkan rapat Kerjasama di lingkungan Pemkab Melawi.
Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono mewakili Bupati saat menyampaikan tanggapan terhadap PU fraksi-fraksi DPRD. Dalam tanggapan jawaban yang disampaikan Sekda terkesan normatif, sesuai dengan apa yang dipertanyakan para fraksi.
Ivo mengatakan, menanggapi fraksi PAN terkait raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi tera ulang. Raperda tersebut diajukan sebagai bentuk usaha peningkatan pendapatan asli daerah yang lebih mempertimbangkan prinsip-prinsip terkandung dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana pemerintah harus menjamin kepastian hukum antara pelaku usaha dan konsumen.
“Sebagai implementasi dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana urusan metrologi yang dulunya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diserahkan kepada kabupaten. Salah satu kegiatan yang penting dalam bidang metrologi adalah kegiatan tera ulang. Oleh karena itu dukungan dari berbagai pihak terutama dari DPRD Melawi sangat kami harapkan demi terwujudnya Perda tentang tera retribusi, demi peningkatan PAD Melawi,” ungkapnya.
Ivo juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan terkait pandangan tentang raperda tentang penyertaan modal Melawi pada Bank Kalbar tahun 2019-2024. Pihak pemerintah sependapat dengan apa yang dikemukakan oleh fraksi PAN.
Ia juga menyampaikan bahwa pada penyertaan modal Bank Kalbar telah diberikan pada tahun 2015 berdasrkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang penyertaan modal kepada bank pembangunan daerah kalimantan barat dengan nilai Rp. 30 milyar. Dari total nilai penyertaan modal tersebut, yang terealisasi sampai berakhirnya peraturan daerah tersebut sejumlah Rp. 9, 5 Milyar sehingga masih tersisa sebesar Rp. 20.5 milyar yang akan disertakan kembali pada usulan raperda mengingat penyertaan modal dapat dilakukan dengan dasar peraturan daerah.
“Kami sependapat dengan pandangan fraksi PAN tentang raperda tentang penyertaan modal kabupaten Melawi pada PDAM Tirta Melawi tahun 2019-2024. Bahwa sesuai dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang penyertaan modal terhadap pdam tirta mealwi sebesar Rp. 25 milyar dan baru terealisasi sebesar Rp. 8.5 milyar pada periode tahun 2015 -2019. Bahwa dana penyertaan modal dari Pemerintah Melawi diperuntukkan untuk perluasan jaringan baik di pdam pusat maupun pdam unit. Hal ini juga dapat dilihat dalam rencana kegiatan anggaran perusahaan dan tidak dipergunakan untuk biaya operasional biaya rutin. Hal ini juga dapat dilihat dalam hasil audit evaluasi kinerja oleh BPKP setiap tahunnya,” kataya.
Terima kasih pula berkaitan dengan Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Menjawab pertanyaan Fraksi PAN tentang kemampuan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan tentang kawasan tanpa rokok ini, pada prinsipnya Pemerintah Melawi berupaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan Raperda tentang kawasan tentang rokok ini. Dalam penerapannya Pemerintah Melawi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari semua pihak, terutama dari masyarakat.
Kemudian menangapi tanggapan fraksi Gerindra, terkait dengan saran mengenai Raperda tentang penyelenggaraan dan retribusi tera ulang. Pada dasarnya raperda ini kami ajukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat menjadi harapan bersama. terima kasih atas apresiasi yang diberikan fraksi partai Gerindra terhadap Raperda tentang penyertaan modal Melawi pada Bank Kalbar tahun 20194024. Pemeritah akan memperhatikan dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi daerah serta pemerataan pembangunan.
“Menanggapi pertanyaan terkait Raperda tentang penyertaan modal Melawi pada Pdam Tirta melawi tahun 2019-2024, dapat dijelaskan bahwa hasil audit keuangan akuntan publik Pdam Tirta Melawi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari tahun buku 2016 sampai dengan 2018. Hasil evaluasi kinerja dari BPKP, Pdam Tirta Melawi tahun 2016-2018 memperoleh predikat sehat. Pertumbuhan pelanggan terhadap sambungan rumah (sr) baru tahun 2016 berjumlah 5.592 sr, tahun 2017 berjumlah 6.136 sr, tahun 2018 berjumlah 6.912 sr, semester ditahun 2019 berjumlah 7.745 sr. terhadap laporan penggunaan dana penyertaan modal sudah kami jelaskan pada fraksi partai amanat nasional sebelumnya,” jelasnya.
Menanggapi fraksi Golkar terkait empat raperda yang telah kami sampaikan. Terkait raperda tentang penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam hubungan dengan realisasi dan progress report penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Melawi. Penyertaan modal ke Bank Kalbar terealisasi dalam bentuk saham yang devidennya setiap tahun ditransfer langsung ke rekening giro dengan nomor rekening 4501002886 atas nama Pemerintah Kabupaten Melawi.
“Terkait realisasi dan progress report penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten melawi kepada pdam tirta melawi dapat kami jelaskan bahwa laporan neraca keuangan masih status rugi dan hal tersebut disebabkan karena akumulasi penyusustan aset sedangkan klnerja pdam sudah memperoleh hasil audit berpredikat sehat dan program pdam sudah kami susun dalam coopera te plan,” paparnya.
Selanjutnya, Ivo menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Melawi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Melawi tahun anggaran 2018 mengatakan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Rangkalan kegiatan tersebut menjadi bagian upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatlf.
“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan sistem yang terintegrasi, yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangkaian memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah,” jelasnya. (ed/KN)