TANJUNG SELOR, KN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Tahun 2025–2029 sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat di daerah.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang RAD Pangan dan Gizi Provinsi Kaltara Tahun 2025–2029 di Aula Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (26/5).
Dalam sambutannya, Denny menekankan bahwa pembangunan pangan dan gizi merupakan fondasi penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Ia menjelaskan ketahanan pangan nasional dibangun melalui empat pilar utama, yakni ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan yang aman dan bergizi, serta stabilitas pangan.
“Pembangunan pangan dan gizi memerlukan keterlibatan seluruh sektor secara terpadu dan berkesinambungan,” kata Denny.
Menurutnya, ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas akan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen mendukung kebijakan nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah, Pemprov Kaltara telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang RAD Pangan dan Gizi Tahun 2025–2029.
RAD tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun program yang terarah, terukur, dan saling terintegrasi.
“Melalui rencana aksi daerah ini, saya berharap seluruh program dapat berjalan selaras untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kualitas gizi masyarakat,” ujarnya.
Denny menilai Kaltara memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan pangan, mulai dari produksi padi, pangan lokal nonberas, hingga komoditas hortikultura yang terus berkembang.
Namun demikian, kondisi geografis Kaltara yang mencakup wilayah pedalaman, perbatasan, dan kepulauan masih menjadi tantangan dalam pemerataan distribusi pangan bergizi.
Karena itu, ia mendorong penguatan infrastruktur pangan, pengembangan produk pangan lokal, peningkatan keamanan pangan, serta percepatan penanganan persoalan gizi melalui sinergi seluruh pihak.
“Momentum sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam pembangunan pangan dan gizi di Kaltara,” tutupnya. (dkisp)










