Komisi B dan C DPRD Sintang, Audensi Dengan OPD Terkait Asset TWA Kelam Yang Tumpang Tindih

oleh
oleh

SINTANG, KN – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman memimpin rapat Gabungan Komisi B dan Komisi C di ruang sidang gedung DPRD Sintang, Senin (22/06/2020).

Rapat ini merupakan audiensi forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan langkah-langkah dan sikap Pemerintah Daerah terhadap asset yang ada di Taman Wisata Alam Gunung Kelam.

“Kita ingin ikut serta membangun TWA Kelam ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata pria yang akrab disapa Sudir ini.

Lanjut Sudir, kunjungan ke wisatawan ke TWA Kelam itu tinggi, tapi ada persoalan mengenai hak kepemilikan asset dan tata batas pemetaaan wilayah yang ada, karena sebagian besar ternyata di urus oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ucapnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Pemerintah Daerah perlu lebih aktif dalam berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, agar pengelolaan TWA Kelam tidak tumpang tindih dan dapat optimal.

“Apabila ada yang perlu diurus seperti soal perijinan baik itu soal kepemilikan asset maupun soal tata kelola, supaya lebih intens untuk di koordinasikan dengan pusat dalam hal ini BKSDA,” harap Sudir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sintang, Hendrika menyebutkan bahwa, saat ini Pemda Sintang hanya memiliki asset sejumlah kurang lebih 52 Hektar. Sementara itu keabsahan kepemilikan asset tersebut belum selesai diurus di instansi terkait.

“Sekarang ini, sebagian besar wilayah TWA Kelam itu merupakan hutan lindung yang pengelolaannya diurus oleh BKSDA Kalbar, sehingga kita sulit untuk ikut campur dalam pengelolaan TWA secara lebih efektif,” kata Hendrika. (Vy)