KPU Melawi Siap Laksanakan Putusan MK

oleh
oleh
Ketua KPU Melawi, Dedi Suparjo

MELAWI – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan terhadap uji materi sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang kemudian di edarkan melalui surat KPU RI nomor 577, maka KPU Melawi siap menindaklanjutinya. Hal tersebut disampaikan Dedi Suparjo selaku ketua KPU Melawi, Senin (1/4) melalui via whatsaap.

Ia mengatakan, berkaitan dengan keputusan MK serta suratan edaran KPU nomor 577 tersebut, pihaknya akan segera mungkin menindaklanjutinya dan melaksanakannya. Satu diantara pasal didalam undang-undang nomor 7 yang masuk dalam uji materi adalah tentang penggunaan Surat Keterangan (Suket) diperbolehkan untuk memilih.

“Yang dimaksud dengan Suket adalah, sesuai pasal 198 dan 199 UU 7 tahun 2017 pada prinsipnya pemilih adalah WNI yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih. Pasal 348 UU 7 tahun 2017 penggunaan hak pilih adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih dan memiliki e-KTP. Berdasarkan 2 ketentuan tersebut, pada prinsipnya pemiliih dapat memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih (DPT, DPTb atau DPK), dan memiliki e-KTP. Dalam hal pemilih belum atau tidak memiliki e-KTP, maka pemilih dapat memilih dengan memiliki Suket,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, Suket yang dimaksud adalah Suket yang telah rekam e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil kab Melawi. Suket yang menerangkan bahwa pemilih telah ada dalam database kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil Melawi. Kemudian Suket sebagai pengganti pasport yang diterbitkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Kemudian terkait pasal lainnya yang dibahas dalam uji materi putusan MK tersebut yakni Pemilih tertentu diperbolehkan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan, maka kami akan menindaklanjutinya. Karena masih cukup waktu melakasnakannya,” paparnya.

Kemudian terkait MK tegaskan KPU bisa membangun TPS Tambahan dari DPTb, Dedi menjelaskan bahwa KPU Melawi tidaklah ada TPS tambahan. “Kita tidak ada tambahan TPS, karena jumlah DPTb tidak ada yang melampaui jumlah pemilih maksimal dalam setiap TPS,” terangnya.

Kemudian terkait MK memperpanjang waktu penghitungan suara menjadi 12 jam, Dedi suparjo menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah masalah.bahkan Ia mengklaim tidak akan ada potensi kecurangan, karena adapenyelenggara, saksi peserta pemilu yang diharapkan stay di lokasi TPS.

“Ia kita memiliki tambahan waktu perhitungan suara sebanyak 12, dengan catatan jika tidak slesai pukul 00.00 WIB, maka tambahan waktunya 12 jam kedepan. Saya rasa potensi kecurangan tentu tidak ada di TPS. Kan ada penyelenggara, saksi peserta pemilu yang dharapkan stay, Penyelenggara Pengawas TPS, Pemantau, Keamanan dan Masyarakat Pemilih ytang menyaksikan. Dengan catatan jika semua pihak berkerja dan bertugas sesuai aturan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Melawi, Johani mengatakan, terkait putusan MK pada uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017 tersebut pihaknya siap bekerja untuk mengawasi pelaksanaan pemilu 2019.

“Terkait dgn putusan MK, kami dari Bawaslu Melawi siap untuk mengawasi semua putusan MK. Terkait dengan semua putusan tersebut tentu itu adalah kewajiban penyelenggara teknis yang harus lebih siap dalam menjalankan semua putusan MK. Yang pasti kami dari Bawaslu Siap untuk mengawasi dan menindak semua bentuk pelanggaran tanpa pandang bulu. Saat ini untuk mengawasi semua tahapan di semua tingkatan Bawaslu Kabupaten Melawi telah melantik sebanyak 707 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang nantinya akan bertugas mengawasi disetiap TPS,” paparnya.

Sementara terkait penambahan waktu perhitungan, menurut Johani itu memang akan menjadi potensi terjadinya pelanggaran. Terlebih lagi semua pihak memiliki kepentingan disana pada saat pelaksanaan pemilu tersebut.

“Tentu dengan adanya putusan terkait penambahan waktu 12 di TPS akan menambah potensi pelanggaran,terlebih lagi semua pihak memiliki kepentingan disana. Menyikapi hal tersebut kami dari Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membahas keamanan di semua TPS. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka kami akan segera memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Ed/KN)