Laksanakan Musrenbang, Camat Pinoh Utara : Sangat Disayangkan Desa Yang Tidak Laksanakan Musrenbang

oleh
Camat Pinoh Utara, Yusenno, ketika memberikan arahan dalam pelaksanaan Musrenbangcam Pinoh Utara (Dedi Irawan/Kalimantan-News)

Melawi (kalimantan-news.com) Kecamatan Pinoh Utara melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun anggaran 2021 tingkat kecamatan, Senin (3/2/2020) di gedung serbaguna Desa Kompas Raya Kegiatan tersebut dihadiri dihadiri, Camat, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), Anggota DPRD Melawi, Widya Rima, Joni Yusman dan Tibai, sejumlah perwakilan OPD, para perangkat desa, pendamping desa dan lokal desa serta sejumlah tokoh masyarakat. Kegiatan itu dibuka oleh Camat Pinoh Utara, Yusenno.

Bambang Gusmadi, selaku Ketua Panitia mengatakan, Musrenbang Kecamatan bertujuan untuk mendengarkan pengusulan-pengusulan setiap desa, sebagai tindaklanjut Musrenbang Desa yang sebelumnya sudah dilakukan oleh 19 Desa yang ada di Kecamatan Pinoh Utara. “Saat ini masih dilakukan secara offline, namun nantinya akan dilakukan secara online. Pemerintah harus melakukan Tindak lanjuti sebagaimana aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Pinoh Utara, Yusenno mengatakan, kegiatan Musrenbang Kecamatan ini sebagai upaya mengusulkan apa yang menjadi prioritas pembangunan di desa-desa yang nantinya akan menjadi bahan perencana oleh para OPD. “Jadi sangat disayangkan jika desa-desa tidak melaksanakan Musrenbangdes. Di Kecamatan Pinoh Utara ini ada 19 desa, yang tidak ikut ada 1 Desa yakni Desa Tengkajau. Saya tidak akan mengevaluasi APBDes Desa yang tidak melaksanakan Musrenbangdes, maka silahkan lansung evaluasi ke DPMD,” tegasnya.

Menurut Yusenno, jika Desa yang tidak melakukan Musrenbang, itu artinya tidak mau mengikuti aturan. Padahal selanjutnya Musrenbang nantinya akan dimasukkan ke dalam e-planning. “Musrenbangdes yang dilaksanakan di tingkat desa sudah dilaksanakan pada 19 Desember sampai dengan 2 Januari 2020. Jadi sangat panjang pelaksanaannya. Desa yang tidak mau melaksanakan Musrenbangdes itu saya anggap tidak mau mengikuti ketentuan,” paparnya.

Kepala bidang perencanaan yang mewakili Bappeda, Betty BR Lingga tujuan utama dari penyelenggara Musrenbang adalah menyusun dan menetapkan rencana pembangunan desa, sebagai prioritas pembangunan di tahun selanjutnya. Mulai tahun ini sistim perencanaan akan menggunakan sistim e-planning, dimana semua perencanaan harus dimasukkan ke dalam sistim e-planning. Dimana usulan bisa lebih terarah dan terkoordinasi, melalui mekanisme dimulai dari Musrenbang tingkat desa

Sementara itu, perwakilan anggota DPRD Melawi. Widya Rima, berharap Musrenbang Kecamatan ini akan menghasilkan rencana pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat di tingkat kecamatan dan Desa. “Kami akan berusaha mengakomodir aspirasi dari masyarakat yang disampaikan dalam Musrenbang ini,” jelasnya.

Widya mengatakan, sekarang sudah menggunakan sistim e-planning, dimana batas usulannya untuk 2021 itu pada 14 Februari 2020 pukul 00.00. Jadi Desa haruslah memanfaatkan forum musyawarah ini sebagai upaya mengusulkan. Sangat disayangkan jika ada Desa yang tidak melaksanakan Musrenbangdes.

“Kami sebagai anggota DPRD juga sebagai pemegang user pada e-planning, yang mana nantinya kami juga yang bisa memasukkan program di e-planning pada waktu yang ditentukan. Artinya setelah lepas batas waktu maka akan masuk ke tahun berikutnya lagi,” jelasnya.

Untuk itu, tambahnya, dalam paksanakaan Musrenbang ini haruslah diikuti dengan baik. Apa yang menjadi prioritas sampaikan, agar nantinya bisa ditetapkan dalam hasil Musrenbangcam yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai perencanaan di SKPD-SKPD terkait. (Irawan/KN)