Temuan BPK-RI, Melawi Alami Kerugian Negara Rp 38,54 Miliar, Dewan Akan Awasi Tindaklanjutnya

oleh
oleh

MELAWI,KN-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalbar atas penyelesaian kerugian daerah Pemkab Melawi menunjukkan posisi kerugian negara di Pemkab Melawi sejak tahun 2005 sampai dengan semester 1 tahun 2019 sebanyak 255 kasus dengan rincian di 14 SKPD. Dari 255 kasus tersebut total nilai kerugian negara mencapai Rp 48,88 miliar, yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 10,33 miliar, sehingga masih tersisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 38,54 miliar.
Terkait hal tersebut Bupati Melawi, Panji menegaskan, terkadang munculnya beberapa temuan karena ketidak tauan atau karena tidak aktif dengan regulasi yang terbaru. Bahkan, setelah diterima LHP BPK tersebut, pimpinan maupun staf di SKPD memiliki kelemahan kurang tegas atau kurang konsentrasi untuk menindaklanjutinya.
Menurutnya, setelah diterima LHP BPK mesti ditindaklanjut masing-masing SKPD untuk menginventarisir mana yang sifatnya kesalahan administrasi maupun kesalahan tidak disengaja yang harus dipertanggung jawabkan.
“Kalau sifatnya kesalahan administrasi, kita sempurnakan administrasinya. Kalau ini sesuatu kesalahan yang tidak disengaja melakukan, misal karena tidak tauan atau tidak aktif di regulasi dan dinyatakan sesuatu yang harus dikembalikan, kita bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara itu melalui mekanisme Tim Penetapan Ganti Rugi (TPGR) termasuk Inspektorat yang memutuskan,” ujar Panji, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini di salah ssatu Cafe di Nanga Pinoh usai membuka kegiatan.
Panji menyatakan, kalau kekurangan administrasi belum terpenuhi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan, ke depan Pemkab Melawi terus komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Kalau sengaja melakukan kesalahan tidak ada pilihan lain bertanggung jawab untuk mengembalikan dengan limid waktu yang ada dan mengikuti aturan yang tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Melawi, Kluisen mengatakan, berkaitan denga hal tersebut DPRD Melawi telah melaksanakan rapat internal terkait diruang rapat Gedung DPRD Melawi beberapa hari yang lalu. pihaknya pun menyoroti perihal kerugian negara tersebut.
Kluisen menjabarkan diantara 14 SKPD yang terbesar menunjukkan kerugian negara adalah di DPUPR sebesar Rp 23,950.558.000, Sekretariat Daerah Rp 4.442.917.000, Disdikbud Rp 3.222.960.000, RSUD Rp 2.212.258.000 dan Sekretariat DPRD Rp 1.151.478.000. “Pemkab Melawi, terutama Inspektorat diminta untuk menjawab dan menjelaskan kepada masyarakat apa penyebab terjadi kerugian negara tersebut dan wajib segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Kluisen, pihaknya mempunyai hak untuk mengawasi proses tindak lanjut dari LHP BPK untuk menyelamatkan keuangan negara. “Kita berharap, Pemkab Melawi menindaklanjuti LHP BPK tersebut dengan melakukan langkah cepat, agar temuan kerugian negara tersebut segera dikembalikan ke kas daerah untuk menyelamatkan persoalan hukum besar dikemudian hari,” pungkasnya. (ed/KN)