Lima Pelaku Judi Remi Box Ditangkap Polres Melawi

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Barang Bukti. Poto By. Humas Polres Melawi

i

Tersangka dan Barang Bukti. Poto By. Humas Polres Melawi

Melawi, KN – Polres Melawi Melalui Satgas Ops Pekat melkaukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis remi bok, di lanting yang berada di Sungai Melawi tepatnya di belakang Toko Pakian ACC Jalan Garuda Dusun Niaga Karya Desa Tanjung Niaga Nanga Pinoh Melawi. Kamis (12/11/2020). Dalam penangkapan tersebut Polres mengamankan barang bukti berupa kartu remi, dan menangkap 5 orang pelaku serta uang tunai.

“Kami mengamankan 5 pelaku judi remi bok, masing-masing berinisial MA Als ROP (41) asal Desa Paal, Nanga Pinoh. BA Als CONG, (55) asal Desa Tanjung Sari, Nanga Pinoh, AS Als OT (41), asal Desa Lunjang Tingang Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang. MAR Als JUK (39), Desa Nanga Ambalau Kecamatan Ambalau, Sintang, dan seorang wNita berinisial YAN, (27) Desa Kemangai Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang,” kata Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa pihaknya mendaptakan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian di belakang Toko ACC Jalan Garuda Desa Tanjung Niaga, Nanga Pinoh, Melawi.

“Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan pengecekan, ternyata ada kegiatan perjudian jenis remi bok yang dilakukan oleh 5 orang dengan menggunakan uang, kemudian kami mengamankan para pelaku perjuadian sebanyak 5 orang tersebut dan uang sebesar Rp. 1.800.000,” Bebernya.

Terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Melawi Kompol Dedy F Siregar, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan operasi Pekat Kapuas 2020 dengan target operasi Judi, Narkoba, Miras, Prostitusi, Premanisme, Kembang Api/Petasan dan Senpi/Sajam.

“Kami Polres Melawi, sedang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2020, selama 16 hari terhadap jenis kegiatan/tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat guna ciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, ” pungkasnya. (Dir)

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Malinau Night Praying Festival Ignite Fest 2025 Meriah
Gubernur Kaltara Resmikan Penginapan di Desa Kampung Baru
Pemkab Malinau Dorong Transformasi Digital ASN Lewat Pelatihan Portal Satu Data dan Desain Grafis
Bupati Shalahuddin Ajak Dunia Usaha Bersinergi Majukan Barito Utara
Gubernur Kaltara Buka Pementasan Akhir GSMS 2025 di Tanjung Selor
Pemkab Malinau Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan
Gubernur Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Hari Pahlawan 2025 di TMP Telabang Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 18:57 WIB

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028

Kamis, 13 November 2025 - 12:07 WIB

Malinau Night Praying Festival Ignite Fest 2025 Meriah

Kamis, 13 November 2025 - 12:04 WIB

Gubernur Kaltara Resmikan Penginapan di Desa Kampung Baru

Rabu, 12 November 2025 - 17:18 WIB

Pemkab Malinau Dorong Transformasi Digital ASN Lewat Pelatihan Portal Satu Data dan Desain Grafis

Rabu, 12 November 2025 - 16:51 WIB

Bupati Shalahuddin Ajak Dunia Usaha Bersinergi Majukan Barito Utara

Berita Terbaru