Operasi Zebra Menjaring 1.685 Pelanggar

oleh

Melawi (kalimantan-news.com) – Operasi Zebra Kapuas 2019 yang dilaksanakan Polres Melawi sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019, berhasil menjaring 1.685 pelanggar. Dimana dari jumlah tersebut tidak semua yang ditilang sebanyK 1.538 pelanggar, sementara sisanya yakni sebanyak 147 hanya sebatas teguran.
Kasat Lantas Polres Melawi. AKP Aang Permana, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, dalam operasi ini tidak hanya penindakan tapi juga melakuka. Teguran. Namun lebih banyak kepada penindakan. Dari jumlah pelanggaran yang ditilang, yang paling banyak terjating adalah pengendara bermotor dengan pelanggarannya yakni tidak menggunakan. Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak menggunakan helm.
“Pelanggaran terbanyak itu tidak menggunakan helm, Ini sering terjadi pada malam hari, yakni 573 kendaraan. Kedua surat-surat baik SIM dan STNK yakni sebanyak 428 kendaraan. Kemudian pelanggaran ke 3 yang mendominasi yakni berkendara dibawah umur, sebanyak 252 pengendara,” katanya.
Kemudian lanjutnya, pelanggaran melawan arus dan rambu rambu sebanyak 178 pengendara. Kemudian pengendara mobil tanpa sabuk pengaman atau septibel yakni 98 pengendara, dan pelanggaran lainnya seperti kenalpot racong maupun penggunaan lampu strobo sebanyak 106 pengendara.
“Jadi itulah pelanggaran yang masih terjadi di Melawi ini, khususnya di Nanga Pinoh. Semua penilangan ini diharuskan membayar e tilang melalui perbankan,” paparnya.
Aang mengatakan, dari hasil operasi tersebut pihaknya menyita atau menahan SIM si pelanggar sebanyak 331, kemudian STNK 915, kendaraan 292 unit. “Kendaraan yang terlibat pelanggaran itu di dominasi pelanggaran motor sebanyak 1432. Sementara mobil penumpang ada 74, dan mobil Barang atau angkutan 33 unit.
“Sementara jika dilihat dari segi profesi. Pelanggaran terbanyak masih di dominasi oleh karyawan swasta, yakni sebanyak 732 pelanggar. Pelajar 474 pelanggar dan kemudian untuk PNS ada sebanyak 144 pelanggar sementara untuk yang lainnya 188. “Yang lainnya itu. Para ibu rumah tangga. Kemudian usia pelanggaran yang mendominasi dari 16-35 tahun. Dalam operasi zebra kali ini, ada terjadi satu laka tunggal yang mengakibatkan seorang meninggal dunia,” bebernya.
Aang mengatakan, dari hasil evaluasi, palanggaran pada operasi zebra Kapuas 2019 tahun ini naik sebesar 5,2 persen. Sebab tahun lalu target hanya sebanyak 1.462. “Untuk tahun ini saja tilang naik 76 dari tahun sebelumnya, selama operasi zebra ini pembuatan SIM meningkat sekitar 30 persen,” ujarnya.
Aang mengimbau, kepada masyarakat untuk terus meningkatkan Ketertiban dalam berkendara dengan patuh aka rambu-rambu dan aturan yang ada. Kemudian dalam membeli kendaraan sebaiknya cek surat menyuratnya. “Jika ragu ragu cek ke samsat. Jangan sampai membeli motor bodong,’ pungkasnya. (Irawan/KN)