SINTANG, KN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan, bahwa Raperda yang saat ini dibahas diharapkannya dapat ditetapkan menjadi Perda nantinya.
Terlebih jelas Florensius Ronny sejauh ini komitmen telah ditunjukan dalam pembahasan Raperda tersebut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang.
“Selama pembahasan Raperda ini telah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi antara Pansus dan Pemda Sintang. Tujuannya agar Raperda ini dapat disetujui bersama menjadi Perda,” ujar Florensius Ronny kepada awak media beberapa waktu lalu.
Apalagi kata Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, Raperda yang dibahas semuanya telah disertakan naskah akademik dan penjelasannya. Terlebih juga menggunakan pendekatan akademis dan metodologis berdasarkan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis.
“Dalam pembahasannya juga taat asas perundang-undangan. Tujuannya sudah sangat jelas, agar produk hukum yang kita hasilkan dapat dipertanggung jawabkan,” terang Ronny.
Pertanggung jawaban yang dimaksud kata Florensius Ronny yakni mencakup beberapa hal, baik dari sisi substansi, struktur dan kulture masyarakat. “Tentunya juga harus memenuhi kaidah-kaidah penyusunannya sehingga produk hukum yang dihasilkan legal prosedur dalam pembentukannya,” pungkas Florensius Ronny.
Sebagaimana diketahui, bahwa ada sembilan Raperda yang dibahas Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang dengan DPRD Sintang. Sembilan Raperda tersebut terdiri dari 6 Raperda usulan Pemda Sintang dan 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang.
Sebenarnya ada 12 Raperda. Hanya saja 3 Raperda dibatalkan. 3 Raperda yang dibatalkan itu merupakan usulan dari Pemda Sintang. Sebelumya usulan ada 9 dibatalkan tiga, sehingga hanya 6 Raperda yang disetujui untuk dibahas.
Khusus untuk Raperda inisiatif DPRD Sintang, ini merupakan Raperda inisiatif untuk pertama kalinya setelah kurang lebih 24 tahun DPRD Sintang tidak pernah membuat Raperda inisiatif. (pul)











