Pemkab Akan Berlakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

oleh
Pjs. Bupati Melawi, Linda Purnama saat menyerahkan brosur sosialisasi penerapan prokes kepada Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi. (Ist)

Melawi, KN – Pjs Bupati Melawi, Linda Purnama, dalam Apel Gelar Operasi Penegakan Hukum Penerapan Protokol Kesehatan di lapangan Kuliner Nanga Pinoh, Senin (5/10). Menegaskan bahwa Pemkab Melawi bakal mengimplementasikan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan penegakan hukum.

Penegakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020, yang menjadi landasan hukum untuk mendorong masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan

“Saat ini pandemi Covid-19 di Melawi masih dalam tahap memprihatinkan. Tentunya kita sama meyakini bahwa harus dilakukan upaya untuk pencegahan dan penanggulangan Covid khususnya di lingkungan masyarakat Melawi,” ujarnya.

Linda mengatakan, Pemda Melawi telah mengeluarkan Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menjadi kewajiban bersama tidak hanya Pemda, tapi bersama TNI polri dan masyarakat Melawi untuk bersama menegakkan penerapan protokol kesehatan seperti yang telah diatur dalam perbup.

“Ada beberapa pasal yang wajib diketahui masyarakat Melawi. Satpol PP dan TNI dan polri telah berupaya mensosialisasikan dan mendisiplinkan kan masyarakat menggunakan masker, cuci tangan di air mengalir dan menjaga jarak agar masyarakat kita aman dan tetap sehat,” katanya.

Dikatakan Linda, pasca apel ini nantinya akan ada penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Diawal tentunya jajarannya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait sanksi sosial maupun administrasi.

“Bila dirasa sudah cukup dan masih ada masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan maka penegakan hukum akan kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi, mengingatkan pelaksanaan apel yentunya bukan bertujuan menakuti masyarakat tapi mengajak masyarakat untuk sadar dan mendisiplinkan dari diri kita, keluarga, institusi dan masyarakat.

“Diawali dari diri kita pencegahan Covid itu bisa dilakukan. Kita mengajak masyarakat lebih memahami peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati. Intinya mengajak seluruh elemen masyarakat dari hulu sampai hilir untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Soal penegakan hukum, Tris mengatakan hal ini nantinya akan menjadi domain Pemda khususnya Satpol PP untuk memberikan sanksi. Pihaknya bersama TNI hanya memback up pelaksanaan pendisiplinan pada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

“Yang penting kesadarannya mematuhi protokol kesehatan. Kita merangkul masyarakat untuk sadar apa arti penting menerapkan protokol kesehatan,” pesannya.