MALINAU, KN – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online serta sosialisasi peraturan perusahaan di Ruang Rapat Intulun, Selasa (26/5/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Malinau, Francis.
Dalam sambutannya, Francis menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau atas upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan melalui sistem yang lebih modern, efektif, dan transparan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap kewajiban administrasi ketenagakerjaan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
WLKP sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala.
Francis menegaskan bahwa pelaksanaan WLKP merupakan kewajiban setiap perusahaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta mampu membangun hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Malinau,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Malinau berharap perusahaan-perusahaan di daerah dapat semakin tertib dalam pelaporan ketenagakerjaan serta mendukung terciptanya iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.










