Pemkab Sekadau Evaluasi Perda RTRW Dan RDTR Kota Sekadau

oleh

SEKADAU, KN – Pemerintah daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) adakan kegiatan Pembahasan kajian dan evaluasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Sekadau di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Kamis (31/1/19).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Sekadau, Rupinus yang sekaligus penyerahan bangunan hibah Bidang Cipta Karya Dinas PUPR tahun 2018 kepada Instansi terkait. Enam bangunan yang di hibahkan yakni, pembangunan gedung Sabhara Polres Sekadau, pematangan lahan Polsek Nanga Taman, pembangunan Jalan lingkungan Jalan Maulana Ibrahim, pembangunan gudang alat bukti Kajari Sekadau dan penataan halaman Koramil Nanga Taman.

Sambutan Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, tata ruang dan wilayah perlu ditentukan. Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan tata ruang.

Sejak RTRW Kabupaten Sekadau tahun 2011-2031 ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sekadau nomor 1 tahun 2015 sampai saat ini ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan atau provinsi serta dinamika kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar antara lain ;

Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang nasional tahun 2008-2018.

Peraturan Presiden nomor 56 tahun 2018 tentang percepatan pelaksanaan proyek nasional.

Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015 tentang perencanaan pembangunan jangka menengah nasional 2015-2019.

Peraturan menteri agraria dan penata ruang atau kepala BPN nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten kota.

RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021 dan peraturan perundang-undangan dan k3bijakan sektor terkait dan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.

RDTR kabupaten kota lanjutnya memiliki fungsi antara lain, sebagai acuan spasial pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan termasuk penerbitan IMB yang saat ini menjadi salah satu persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

RDTR sama halnya dengan rencana tata ruang lainnya tidak dapat disusun secara sepihak oleh pemerintah dan bukan merupakan pekerjaan teknokratis sebab akan digunakan dalam mengatur pembangunan fisik suatau kawasan dan mengikat masyarakat.

“Oleh karna itu, keterlibatan masyarakat termasuk pemilik lahan wajib dioptimalkan melalui bentuk partisipatif sepeeti penjaringan opini, forum konsultasi hingga lobi di legislatif,” kata Bupati Rupinus.

Kepala dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Ahmad Suryadi menuturkan, tahun 2018 lalu sudah membuat program, berdasarkan hasil Kementrian agraria dan tata ruang harus konsultasi publik.

“Kami mengharapkan masukan saran dan koreksi sehingga kami bisa melangkah ke tahap selanjutnya,” kata Ahmad.

Ahmad melanjutkan, khusus RTRW banyak koreksi berdasarkan regulasi yang ada banyak terjadi tidak sesuai peruntukannya. Penataan ruang ini sebagai dasar untuk membangun suatu wilayah.

Ia katakan, ada kurang lebih 5000 hektare merupakan kawasan masyarakat untuk kepentingan umum.
Berdasarkan peta, ada yang tidak sesuai dengan peta Kabupaten dan kementrian.

“Untuk 2019 RDTL akan kami tinjau kembali untuk regulasi yang ada saat ini,” tutupnya. (AS)