TANJUNG SELOR, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat dana yang hilang maupun penyimpangan sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
Menurut Denny, pemberitaan yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia memastikan seluruh penggunaan anggaran telah tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai sisa dana reboisasi yang dapat dimanfaatkan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.
Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.
“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.
Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami sejumlah pemerintah daerah lain yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun menghadapi berbagai tantangan fiskal. Karena itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Sekprov menambahkan bahwa seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, menurutnya tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan atau praktik yang melanggar hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan berbagai pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin tertib, transparan, dan mudah diawasi publik.
Denny menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan, namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi maupun kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan terkait hilangnya dana reboisasi, melainkan persoalan administrasi penandaan sumber pendanaan yang saat ini terus dibenahi sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.










