TANJUNG SELOR, KN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui rencana pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM yang definitif di wilayah Kaltara. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik berbasis perlindungan hak asasi manusia di daerah perbatasan.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat menerima kunjungan kerja dan audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kaltimtara, Dr. Umi Laili, beserta jajaran di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan pembentukan Kanwil Kementerian HAM di Kalimantan Utara sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM. Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan kelembagaan HAM di daerah, termasuk di wilayah Kaltara yang memiliki karakteristik geografis strategis sebagai daerah perbatasan negara.
Saat ini, layanan Kementerian HAM di Kaltara masih dijalankan oleh tiga personel yang berkedudukan di Kota Tarakan. Kondisi tersebut dinilai belum optimal, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan melalui pembentukan kantor wilayah definitif beserta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.
Dalam kesempatan itu, pihak Kanwil Kementerian HAM juga mengajukan dukungan fasilitas kerja serta hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung pembangunan kantor permanen di Kaltara.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi dan menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Provinsi Kaltara untuk mendukung rencana tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah hibah lahan strategis di kawasan Tanjung Selor sebagai lokasi pembangunan kantor Kanwil HAM.
“Saya berharap proses administrasi dan persiapan dapat berjalan cepat, sehingga pembangunan fisik gedung kantor baru bisa mulai direalisasikan pada tahun depan,” ujar Zainal.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Kanwil Kementerian HAM di Kalimantan Utara sangat penting mengingat posisi Kaltara sebagai wilayah perbatasan yang memiliki dinamika sosial cukup kompleks. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan memberikan perlindungan hak masyarakat secara lebih optimal.
“Kehadiran Kanwil HAM di Kalimantan Utara sangat kami butuhkan. Ini akan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan stabilitas keamanan, melakukan mitigasi, serta menyelesaikan berbagai dinamika sosial masyarakat melalui pendekatan persuasif berbasis HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara, Iswandi, menyampaikan bahwa Pemprov Kaltara menyambut baik rencana pembentukan Kanwil HAM tersebut. Menurutnya, keberadaan kantor wilayah ini akan memberikan dampak positif dalam memperkuat edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa fungsi edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendukung upaya pencegahan konflik sosial melalui pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia.
“Minimal, fungsi litigasi dan edukasi hukum kepada masyarakat bisa berjalan lebih masif, sehingga kita dapat mengantisipasi dan memastikan konflik sosial tidak kembali terulang di masa depan,” kata Iswandi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Gubernur Kaltara telah menginstruksikan agar pihak Kanwil HAM segera menyampaikan permohonan resmi terkait kebutuhan lahan, sehingga proses penyiapan lokasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain pembahasan terkait infrastruktur kantor, pertemuan tersebut juga membahas penguatan kapasitas HAM bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas, pelaku usaha, serta aparatur pemerintah. Selain itu, turut dibahas agenda penilaian kepatuhan HAM pada instansi pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kementerian HAM RI, diharapkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat dapat semakin optimal. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menciptakan stabilitas sosial yang kondusif untuk mendukung pembangunan dan peningkatan investasi di Bumi Benuanta.
(dkisp)










