TANJUNG SELOR, KN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengawal berbagai kebijakan strategis terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengelolaan keuangan daerah dengan mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kaltara dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Kegiatan tersebut juga diikuti para gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, dua isu utama menjadi fokus pembahasan nasional, yakni penyelesaian permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan mengenai porsi belanja pegawai daerah yang masih melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekprov Denny Harianto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kehadiran Pemprov Kaltara dalam rapat ini merupakan wujud komitmen kita untuk terus mengawal kebijakan pusat, khususnya terkait penataan tenaga honorer dan pemenuhan kuota PPPK, sekaligus menyelaraskannya dengan kemampuan fiskal daerah,” ujar Denny.
Menurutnya, pembahasan mengenai tenaga honorer menjadi perhatian serius karena masih banyak tenaga non-ASN di berbagai daerah yang belum terakomodasi dalam skema kepegawaian nasional. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang adil dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak terhadap pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait juga membahas kemungkinan relaksasi regulasi bagi pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya masih berada di atas batas maksimal 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Kebijakan relaksasi tersebut tengah dikaji agar daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan program pembangunan.
Pemprov Kaltara menyambut baik pembahasan tersebut dan berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola belanja pegawai, sekaligus tetap menjaga kesejahteraan tenaga non-ASN dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan berbagai persoalan terkait penataan ASN, tenaga honorer, serta pengelolaan keuangan daerah dapat diselesaikan secara optimal demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
(dkisp)










