Melawi, KN – Polres kabupaten Melawi, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial Nng (19). kepada korban bernama Tuparti, di losmen jaya indah. Rekonstruksi yang dihadiri pihak jaksa itu dimulai sejak pukul 12. 30 wib, Selasa Siang (8/9/2020). Dalam rekonstruksi itu, terdapat 35 adegan.
Seketika rekonstruksi tersebut membuat puluhan warga berdatangan ke lokasi depan losmen Jaya Indah, tempat terjadinya pembunuhan pada 8 agustus 2020 lalu. Terlihat lingkaran garis police Line, serta pengamanan ketat dilakukan di lokasi kejadian.
Dalam rekonstruksi itu, terdapat 35 adegan yang diperagakan. Yang mana adegan pertama dimulai dari tersangka yang sedang memperhatikan kondisi losmen dari seberang jalan. Adegan pertama hingga ke 4 yang berada di luar losmen, diperagakan oleh seorang polisi, sebagai peran pengganti. Sementara, yang peran sebagai korban diperagakan oleh seorang polwan.
Adegan di dalam losmen, yakni pada adegan ke 5 hingga ke 28, diperagakan lansung oleh tersangka. Yang kemudian pada sementara adegan ke 29, saat tersangka kabur hingga adegan ke 35, saat tersangka menyembunyikan barang bukti dan bersembunyi, diperankan kembali oleh peran pengganti.
Waka Polres Melawi, Kompol Agus Mulyana, yang memimpin rekonstruksi tersebut mengatakan, proses rekonstruksi yang dilakukan, sebanyak 35 adegan. “Reka ulang ini ada menggunakan peran pengganti saat adegan di luar, untuk menjadi situasi dan keamanan. Namun di ruangan lansung di perenkan oleh tersangka,” jelasnya.
Agus mengatakan, Reka ulang dilakukan untuk lebih memastikan penyidik, dan disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya. “Jadi apa yang disampaikan tersangka dalam keterangan, sesuai dengan apa rekonstruksi yang dilakukan,” terangnya.
Tabir kasus pembunuhan wanita di kamar 102 losmen Jaya Indah akhir menjadi terang, setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman. Polres Melawi menetapkan tersangka dengan kasus pembunuhan berencana, disertai perampokan. Terangka berniat melakukan perampokan sejak hari pertama mendatangi losmen Jaya Indah.
Motif pelaku menghabisi korban berinisial t, tidak serta merta akibat nafsu hirahi, melainkan karena berniat mengambil harta benda korban. Hal itu diungkap polres dalam press rilis yang dilakukan polres pada senin sore.
Sebelumnya, Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi menjelaskan, dalam Konfrensi pers nya di Polres, bahwa pelaku telah merencanakan dan mempersiapkan segalanya, sejak pertama berkunjung ke losmen jaya indah pada 6 agustus 2020. Ia mendatangi losmen dengan membawa pisau, yang di belinya seharga Rp 18 ribu, kemudian masuk ke losmen untuk mencari targetnya. Hingga akhirnya pelaku masuk ke kamar korban, namun karena situasi tidak memungkinkan. Pelaku hanya menyalurkan nafsu birahinya saja dengan membayar Rp 70 ribu, dan berencana untuk datang kembali ke esokan harinya.
“Pada 8 Agustus 2020, korban kembali datang ke losmen, dengan menuju ke kamar korban, Ia pun menyalurkan hasratnya, hingga akhirnya pada sesi pembayaran, pelaku kehabisan akal dan panik karena tak ada untuk membayarnya. Pisau yang sengaja di simpan di saku jaketnyapun dikeluarkan, dan di tusukan ke korban, hingga korban berteriak, pelaku semakin membabi buta menusukan pisau ke tubuh korban hingga tak bernyawa,” paparnya.
Korbanpun memeriksa harta korban didalam tanya, namun tak sempat membawa seluruh harta korban lantaran pintu kamar didobrak teman-teman korban. Pelaku hanya berhasil mengambil satu buah handphone. “Pelaku sempat di tahan teman-teman korban, hingga akhirnya berhasil kabur,” jelasnya.
Dalam press rilis yang digelar Polres, pelaku mengaku bahwa dirinya merencanakan pencurian, dan pembunuhan, karena terhimpit ekonomi, serta berniat untuk ganti handphone.
Kapolres mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338, tentang pembunuhan, pasal 365. Karena melakukan pencurian dengan kekerasan, dan pasal 340 atas pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Dir)