Sidang Perdana Enam Petani Kasus Karhutla, Ini Komentar Melkianus

oleh
oleh

SINTANG, KN – Enam orang petani yang ditetapkan menjadi tersangka karena Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu, menjalani sidang perdana, Kantor Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (14/11/2019).

Tampak sekitar 50 Masyarakat Dayak Peduli Peladang mengawal proses persidangan ini. Terlihat juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Melkianus yang ikut menghadiri sidang tersebut.

Diwawancara awak media, Melkianus mengatakan, kasus yang menimpa petani-petani kecil ini dapat segera diselesaikan dengan hukuman yang tak memberatkan, bahkan bisa dibebaskan.

“Kita harapkan dalam porses persidangan ini, putusannya nanti dapat meringangkan, bahkan dapat membebaskan mereka dari tuntutan yang seharusnya tidak mereka terima,” ujar Melkianus, Kamis (14/11/2019).

Ia juga mengharapkan, ke depan khususnya kasus Karhutla untuk peladang, diminta ada semacam toleransi dari pemerintah pusat. Apalagi dilihat di dalam aturan undang-udang kearifan lokal itu diutamakan.

“Oleh sebab itu, kita berharap ke depan tidak ada lagi penangkapan peladang-peladang, karena memang mereka hanya untuk mencari makan,” terangnya.

Tentu, kata Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, pihaknya DPRD akan selalu membantu untuk bersama-sama di dalam memperjuangkan masyarakat dan pastinya bersama pemeritah daerah juga.

“Kita juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah bersama-sama memperjuangakan warga kita yang sudah ditahan ini,” katanya.

Terkait dengan lima perusahanan yang sudah disegel oleh pihak teriat, Melki juga mengharapkan, agar dapat ditindak tegas, jangan hanya peladang yang menjadi tumbal.

“jangan petani kecil jadi korban, tapi perusahaan ini tidak ditindaklanjuti. Kita minta instansi terkait segera menindaklanjuti perusahaan yang sudah disegel. Jangan sampai hal itu diulur-ulur lagi,” pungkasnya. (*)