SINTANG,KN—Nasib ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, statusnya masih mengambang. Terlebih lagi setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam peraturan ini, pemerintah akan menghapus sistem tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Undang-undang ini juga mengamanatkan penataan verifikasi, validasi dan pengangkatan honorer paling lamat desember 2024.
Masih belum diketahui pasti bagaimana nasib jutaan honorer se-Indonesia termasuk ribuan di Sintang. yang pasti, pemerintah daerah kini dilarang merekrut tenaga honor.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono meyakini pemerintah pusat tidak akan menghentikan para honorer hanya karena sistemnya dihapus pada tahun 2024.
Senen yakin, pemerintah saat ini sedang membuat terobosan untuk mengakomodir jutaan tenaga honorer termasuk di Kabupaten Sintang supaya dapat diangkat statusnnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
“Mudah-mudahan diangkat. Ngawur kalau dihentikan. Kasian mereka sudah mengabdi berpuluh tahun dan guru kan kurang, perawat juga. Gak mungkin pak jokowi menghentikan gitu aja. Bagaimana nasib mereka selanjutnya,” ujar Senen Maryono.
Senen menilai, tenaga honor baik guru, tenaga kesehatan maupun teknis di daerah sangat diperlukan. Apalagi guru dan tenaga kesehatan di pedalaman Sintang juga telah membantu pemerintah. Apabila mereka tidak diperhatikan atau bahkan diberhentikan, otomatis Sintang bakal banyak kekurangan guru.
“Di kampung sangat perlu guru honor apalagi di daerah tertinggal. Gak mungkin presiden menghapuskan. Dulu memang ada rencana, tapi kemudian buat program P3k. ini sangat membantu. Intinya insya allah tenaga kontrak daerah nanti akan diangkat melalui P3k. Mudah mudahan kebijakan dari pusat sampai daerah terus jangan dihentikan,” harap Senen Maryono.











