Sosialisasikan Perda Secara Kontinyu dan Berkesinambungan

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sintang, Toni, S.Sos, M. Si

SINTANG, KN – Toni, Ketua Pansus DPRD Sintang terhadap Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039. Meminta agar setelah peraturan tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar disosialisasikan ke masyarakat.

“Mohon disosialisasikan dan disebarluaskan pada masyarakat secara kontinyu dan berkesinambungan. Termasuk Perda-Perda lainnya yang sudah disahkan. Sehingga dapat terukur dan efektif dalam penegakan Perda-Perda yang telah ditetapkan,” tegas Toni.

Politisi Golongan Karya (Golkar) ini juga berharap, Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039 yang sudah disetujui menjadi Perda oleh DPRD Sintang, dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang pada umumnya.

“Kami Pansus DPRD Sintang juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sintang dan seluruh jajarannya atas kerjasama yang baik dengan DPRD Sintang. Hubungan harmonis dan sinergi antara legislatif dan eksekutif harus dipelihara, bahkan ditingkatkan,” ucapnya.

Sehingga, sambung Toni, sudah seyogyanya legislatif dan eksekutif berjalan seiring dan sejalan, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sintang yang sama-sama kita cintai dan kita banggakan bersama.

“Dengan adanya sinergi, ini sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Sintang yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius, dan sejahtera. Dengan ditopang oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Yang selaras dengan program pusat untuk mewujudkan Nawa Cita. Khususnya di Kabupaten Sintang yang sudah mulai membangun dari pinggiran,” ucap Toni.