Syarief Abdullah: Kades Sudah Maksimal Membangun Desa

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa PDTT, Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR bahas Tindak Lanjut Hapsem BPK Semester I dan II Tahun 2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (15/7/2020). Foto : Runi/Man

JAKARTA, KN – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie mengapresiasi kinerja Kepala Desa dalam membangun di desa. Syarief menegaskan, dana desa telah dialokasikan oleh Pemerintah yang memberikan dampak besar dalam pembangunan desa. Untuk itu, Syarief meminta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk meluruskan stigma negatif atas tuduhan penyimpangan dana desa di masyarakat.

Pemaparan tersebut disampaikan Syarief dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang hadir secara fisik membahas Tindak Lanjut Hapsem BPK Semester I dan II Tahun 2019 di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (15/7/2020). Rapat juga digelar secara virtual.

“Kalau kita lihat dari keberhasilan desa sampai sekarang ini, karena akibat adanya Dana Desa tersebut mempercepat pembangunan desa. Artinya, Kepala Desa itu telah bekerja maksimal. Saya meminta Menteri Desa PDTT untuk meluruskan stigma negatif atas tuduhan penyimpangan Dana Desa di masyarakat,” ujar Syarief.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyoroti hasil kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian PUPR yang mendapat banyak keluhan dari pengusaha di lapangan. “Banyak pengusaha merasa tidak fair, berkaitan dengan proses digugurkanya penawaran,” papar legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat I itu.

Dalam Raker itu, Komisi V DPR RI meminta tiga Kementerian tersebut untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, sambil terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen keuangan dan aset. Yakni melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya secara lebih ketat dan detail. Tujuannya, demi menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efektif dalam pengelolaan keuangan negara. (pun/sf)

Sumber: http://dpr.go.id/