Tak Hadiri Rapat, Wakil Ketua DPRD Bantah ‘Boikot’ Paripurna Pengesahan APBD-P

oleh
Hendegi Januardi UY

Melawi, KN -Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY, dari Fraksi PAN menjawab tudingan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Melawi, Supardi.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Supardi mengatakan Wakil Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi UY mengkoordinasikan dukungan dari sebagian anggota Fraksi PAN dan Fraksi PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti rapat paripurna pengambilan keputusan APBD Perubahan Melawi 2020, sehingga rapat paripurna tidak kuorum yang mengakibatkan Raperda APBD Perubahan 2020 gagal disahkan, Rabu (30/9) malam.

Hendegi juga menyebut, bahwa selaku Wakil Ketua DPRD Melawi, dirinya juga dituduh menginisiasi “Boikot” rapat paripurna hingga menghianati rakyat Melawi.

“Adapun pernyataan, bahwa saya melakukan inisiasi boikot terhadap rapat paripurna itu adalah fitnah yang keji dan mengada-ada dan cenderung menyerang secara personal,” ujar Ogi, akrab disapa itu, saat gelar konferensi pers dirumah jabatan, Minggu (4/10).

Lebih lanjut dikatakan Ogi, dalam tuduhan tersebut, bahwa Supardi mencoba menggiring opini seolah-olah sikap penolakan terhadap Raperda APBD Perubahan Melawi Tahun Anggaran 2020 oleh Fraksi PAN dan fraksi lainnya karena tidak setuju dengan nomenklatur-nomenklatur baru (belanja baru) terkait kebijakan pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.

Dalam hal ini, kata Ogi, agar tidak menjadi fitnah ditengah-tengah masyarakat, bahwa pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem Supardi adalah keliru dan terlalu dini menyimpulkan sikap politiknya dan Fraksi-fraksi yang tidak mengikuti sidang paripurna Raperda Perubahan tersebut.

“Jadi tuduhan Ketua Fraksi Partai Nasdem terhadap sikap saya selaku Wakil Ketua DPRD Melawi yang tidak mau menandatangani daftar hadir dan tidak mengikuti rapat serta menginisiasi “baikot” rapat paripurna adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar sama sekali bahkan terkesan tendensius,” sesal Ogi.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna adalah merupakan hak anggota dewan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib dewan (bagian kelima tentang pengambilan keputusan pasal 120 dan 121 ayat 1 – 8).

Ditambahkan, bahwa sikap politik yang diambil berserta anggota fraksi lainnya lebih disebabkan karena dalam Raperda Perubahan APBD 2020 mengalami defisit yang cukup besar.

“Saya selaku Wakil Ketua DPRD sekaligus anggota Fraksi PAN tidak hadir mengikuti sidang, karena saya tidak mau ikut menyetujui hal-hal yang salah dan membohongi masyarakat Kabupaten Melawi,” pungkasnya.