BeritaKalimantanMelawi

Terapkan Sanksi Denda, Tim Satgas Jaring 26 Warga

×

Terapkan Sanksi Denda, Tim Satgas Jaring 26 Warga

Sebarkan artikel ini
Tim Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 Melawi, saat menerapkan sanksi administrasi terhadap warga yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. (Ist)

Melawi, KN – Tim Satgas Penegakan Disiplin Covid-19 yang terdiri Polres Melawi, TNI, Pol PP, BPBD, Dishub dan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melaksanakan penerapan sangsi denda administrasi bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan. Jumat pagi (27/11). di gelar di terminal Sidomulyo nanga Pinoh Melawi. Kegiatan yang dilaksanakan satu jam itu dilakukan secara stasiuner kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, dalam kegiatan tersebut sebanyak 26 orang terjaring, karena tidak menggunakan masker.

Kegiatan dipimpin Kasat Pol PP Kab Melawi Aji Koswara. Dalam kegiatan itu Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut. Penegakannya sesuai perbup melawi nomor 38 tahun 2020. Yang mana pelanggar akan dimenakan dedenda dengan sangsi administrasi minimal Rp. 50.000 dan maksimal Rp.100.000.

Untuk penegakan hukum dan sangsi administrasi, petugas tidak menerima uang tunai, melainkan an pelanggar menyetor sendiri ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah setelah itu bukti setor ditukar dengan jaminan.

“Harapan saya, masyarakat jangan karena ada sangsinya baru mematuhi protokol kesehatan. Seharusnya Ada atau tidak ada sangsi manakala keluar rumah harus mengunakan masker. Jangan harus dipaksa seperti ini,” ujarnya.

“Kemudian apabila didalam razia penerapan sangsi terdapat warga yang Reaktif Rapid Test, maka kami menyarankan kepada dinas Kesehatan kabupaten Melawi untuk langsung di Swab dan apabila positif langsung di karantina,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, melalui Paur Humas Polres Melawi Bripka Arbain menyampaikan untuk mendukung kegiatan penegakan terhadap pendisiplinan protokol Kesehatan Kapolres Melawi Memerintahkan Personil Polres Melawi dan Polsek Jajaran untuk selalu melaksanakan kegiatan pendisiplinan kepada masyarakat tentang protokol Kesehatan.

“Personil Polres Melawi dan Polsek jajaran harus lebih giat dalam mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol Kesehatan yang telah ada, ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Melawi dengan tetap mengedepankan Tindakan persuasive, preventif dan humanis” pungkasnya. (Dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses