Virus Corona Melanda, Pilkades Serentak Terpaksa Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2020 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Ist)

i

Ilustrasi (Ist)

Melawi (kalimantan-news.com) -Wabah virus corona atau Covid-19, membuat sejumlah agenda dan program pemerintahan terp[aksa harus ditunda. Salah satunya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2020 ini yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2020 resmi diundur.

“Hal ini diputuskan melalui rapat koordinasi Pilkades serentak bersama dengan Bupati Melawi dan instansi serta pihak-pihak terkait, Selasa (24/3/2020). Saat ini kita semuanya terfokus untuk mengantisipasi pandemi penyebaran virus Corona, salah satunya menghindari keramaian massa, seperti pelaksanaan Pilkades,” kata Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, H. Hasanuddin, Rabu (25/3/2020).

Ia mengatakan, Pilkades serentak yang bakal berlangsung di 111 desa dengan di ikuti ratusan calon kepala desa yang dibagi pada 410 tempat pemungutan suara (TPS) akan melibatkan banyak massa. Dengan demikian terjadi interaksi langsung antar sesama warga.

“Setelah diperhitungan serta berdasar situasi dan kondisi, akhirnya kami mengambil sikap, menangguhkan sementara pelaksanaan Pilkades serentak, sampai dengan batas waktu yang memungkinkan. “Ini merupakan upaya untuk melindungi serta mengantisipasi masyarakat agar terhindar dari wabah virus Corona,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penundaan Pilkades ini sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.

Penundaan Pilkades serentak di Melawi ini, tambah Hasanuddin, sesuai dengan hasil rapat bersama yang dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 140 / 270 / DPMD tanggal 24 Maret 2020 tentang Penundaan Terhadap Pilkades Serentak se-Kabupaten Melawi.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus Corona (Covid-19) diperpanjang hingga 29 Mei 2020, lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas disejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji, juga mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 440/0863/ KESRA-B, penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait Covid 19. Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar mencatat sampai tanggal 24 Maret 2020, sudah ada 3 orang positif, 1.938 orang dalam pemantauan (ODP) dan 23 orang pasien dalam pengawasan (PDP).

Berita Terkait

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028
Malinau Night Praying Festival Ignite Fest 2025 Meriah
Gubernur Kaltara Resmikan Penginapan di Desa Kampung Baru
Pemkab Malinau Dorong Transformasi Digital ASN Lewat Pelatihan Portal Satu Data dan Desain Grafis
Bupati Shalahuddin Ajak Dunia Usaha Bersinergi Majukan Barito Utara
Gubernur Kaltara Buka Pementasan Akhir GSMS 2025 di Tanjung Selor
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Kamis, 13 November 2025 - 18:57 WIB

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Masa Bakti 2025–2028

Kamis, 13 November 2025 - 12:07 WIB

Malinau Night Praying Festival Ignite Fest 2025 Meriah

Kamis, 13 November 2025 - 12:04 WIB

Gubernur Kaltara Resmikan Penginapan di Desa Kampung Baru

Rabu, 12 November 2025 - 17:18 WIB

Pemkab Malinau Dorong Transformasi Digital ASN Lewat Pelatihan Portal Satu Data dan Desain Grafis

Berita Terbaru