SINTANG, KN – Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward memimpin aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/03/2020).
Aksi ini dilakukan bersama sejumlah organisasi masyarakat dalam rangka pengawalan sidang putusan bagi para peladang.
Keenam peladang tersebut diproses secara hukum dengan tuntutan sebagai pembakar lahan dan lingkungan. Proses hukum ini berlangsung sejak November 2019 lalu. Dalam peristiwa hari ini Hakim membacakan vonis akhir dari kasus ini, para peladang bebas murni.
“hari ini kita merasa senang dan bahagia sekali dengan apa yang kita alami, memang hari ini adalah waktu yang kita tunggu-tunggu dan hari ini sudah putus di pengadilan bahwa mereka (para peladang-red) bebas dan inilah yang kami harapkan,” ujar Jeffray sambil merangkul salah seorang peladang yang berdiri di dekatnya.
“Perjuangan ini kurang lebih 8 bulan. Kami berjuang dari hati nurani kami, tidak ada kami dikerahkan untuk datang ke tempat ini, masyarakat datang dengan hati nurani sebagai seorang peladang,” tambahya.
Pria yang juga merupakan ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang ini mengatakan bahwa kedepannya peran pemerintah dalam mencarikan solusi bagi masyarakat sangatlah diharapkan. Jeffray menyebutkan mengenai regulasi dan edukasi seputar pertanian sebagai alternatif solusi.
“Peladang inikan sudah turun temurun di lakukan oleh masyarakt adat dayak, tetapi dengan adanya kejadian ini kita perlu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kita,” ujar Jeffray tegas.
“Sebagai unsur pimpinan daerah, harapan kami memang kita akan berusaha menemukan cara yang layak dan taat aturan bagi para peladang berladang. Kami akan memebrikan perhatian lebih lagi dari segi aturan maupun dari segi teknologi pertanian sebagai solusinya,” sambung politisi Partai PDI Perjuangan itu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah anggota DPRD Sintang, Melkianus, Julian Sahri, Herinius Laka, Santosa, Kartimia, Welbertus, Maria Magdalena, Alpius dan Agustinus.
(*)